Home

Selasa, 29 Juni 2021

Lahan Gambut 2,5 Hektar Terbakar di Indralaya Utara, Pemilik Diperiksa Polisi

Upaya pemadaman lahan gambut terbakar di wilayah Dusun III Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (27/6/21) petang

OGAN ILIR, - Kebakaran melanda lahan gambut di wilayah Dusun III Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (27/6/21) petang.

Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, api mulai berkobar sekira pukul 13.00.

Pukul 13.40, Tim Satgas Karhutla terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan masyarakat, berjibaku memadamkan api.

"Pemadaman api lewat darat dan udara," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Ogan Ilir, Ardha Munir.

Selain pemadaman lewat darat menggunakan beberapa unit mesin pompa air, Tim Satgas Karhutla juga dibantu water bombing dari udara oleh satu unit milik BPBD Sumsel.

Menurut Munir, lahan gambut yang terbakar luasnya sekitar 2,5 Hektar.

"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.40. Ini juga berkat kerja keras warga," ungkap Munir.

Menurutnya, saat ini penyebab kebakaran masih diselidiki oleh Polres Ogan Ilir.

"Sudah ditangani Polres Ogan Ilir," jelas Munir.

Sementara pemilik lahan berinisial MT dan WN, kini diperiksa oleh polisi.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Yusantiyo mengimbau masyarakat jangan bermain dengan api jika tidak ingin dibui.

"Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, membakar hutan dan lahan serta membuang puntung rokok yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan, pelaku pembakaran dapat diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Yusantiyo menegaskan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar