Home

Senin, 05 Juli 2021

Polsek Pemulutan Bubarkan Acara Marhabah Dan Aqiqah Yang Melanggar Protokol Kesehatan

OGAN ILIR, - Kapolsek Pemulutan beserta anggota membubarkan acara tasyakuran marhabah dan aqiqah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat, Minggu (4/7/21) sekitar jam 15.00 WIB.

Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, "Benar kita kemarin membubarkan acara tasyakuran dan aqiqah, dikediaman MG (34th) Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat," jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan, acara tasyakuran marhaban dan aqiqah tersebut telah mendapatkan surat izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir, namun untuk hiburan orgen tunggal izin acaranya tidak ada. Dan saat pelaksanaan acara tersebut tamu/massa yang datang melebihi 50% dari kapasitas lokasi acara serta tidak menjaga jarak (Berkerumun) dan melanggar Prokes Covid-19.

Dalam acara tersebut kita mengamankan 1 orang bernama H (48th) pekerjaan penjaga sekolah beralamat di Desa Sungai Lebung Ulu Kecamatan Pemulutan Selatan.

H (48th) tersebut kedapatan membawa / memiliki / menyimpan dan menguasai sajam jenis pisau yang bukan profesinya sesuai dengan UU Darurat No. 12 Thn 1951.

"Selain itu juga kita mengamankan minuman keras sebanyak lima botol merk anggur merah dan empat botol merk newport serta tiga botol merk mansion," ujarnya.

Dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat umum, Polsek Pemulutan terus memberikan himbauan terkait Protokol Kesehatan Covid-19.

"Dan apabila melanggar protokol kesehatan kami dari aparat kepolisian tidak segan-segan untuk membubarkan acara tersebut," ungkapnya. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar