Home

Minggu, 29 Agustus 2021

Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pria Ini Diamankan Polres Ogan Ilir di Penginapan di Sungai Pinang

OGAN ILIR, - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir pada Selasa (24/8/21) malam sekitar pukul 20.30 WIB, saat melakukan transaksi.

Kedua pelaku yakni AI (30th) warga Perumnas Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, dan L (31th) warga Kampung Sawar Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Zon Prama menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di Desa Sungai Pinang Ogan Ilir.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota mencurigai ada dua orang yang diduga pelaku mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna biru dengan nomor polisi BK 1510 IF berada di depan pintu kamar nomor 06. Kemudian anggota langsung bergerak mengamankan kedua orang tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu bruto 63,99 gram yang tersimpan di dalam plastik klip bening. Status kedua tersangka yakni kurir," terang Zon.

Barang bukti yang diamankan petugas

Adapun barang bukti lainnya yang disita polisi, yakni, satu buah handphone Vivo Y12 warna merah hitam, satu buah handphone Vivo Y12S warna biru, satu unit mobil Toyota Avanza warna biru dengan nomor polisi BK 1510 IF. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar