Home

Sabtu, 07 Agustus 2021

Polsek Tanjung Batu Bubarkan Bazar Mini Tengah Malam di Payaraman yang Mengundang Kerumunan dan Langgar PPKM

OGAN ILIR, - Berbagai cara dilakukan pedagang menyiasati pembatasan jam operasional lapak dagangan di masa pandemi terutama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti yang dilakukan warga di Kecamatan Payaraman Ogan Ilir yang membuka bazar mini hingga larut malam.

Informasi keberadaan bazar yang melanggar aturan selama PPKM ini sampai ke aparat Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Payaraman.

Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Wempy Manurung beserta jajarannya pun langsung membubarkan bazar tersebut.

"Semalam begitu kami tiba di lokasi bazar pukul 23.00, masih buka. Kami minta tutup, bubar," kata Wempy, Jumat (6/8/21).

Menurut Wempy, bazar mini tersebut dikelola oleh seorang warga Prabumulih yang berniaga di lapangan Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman.

Bazar dengan beberapa lapak dagangan makanan dan pakaian itu, mengundang kerumunan warga yang berbelanja.

"Mau namanya bazar mini, bazar kecil-kecilan atau apa, untuk saat ini tidak boleh beroperasi karena mengundang kerumunan," tegas Wempy.

Setelah diminta bubar, pengelola menutup lapak-lapak dan para pengunjung meninggalkan bazar.

Wempy pun mengingatkan bahaya penyebaran virus apalagi saat ini Covid-19 varian Delta lebih cepat menular.

"Kerumunan seperti ini bisa jadi klaster. Makanya kami ingin Bapak dan Ibu sekalian, kita semua jangan sampai tertular virus," jelas Wempy.

Setelah pembubaran bazar, Wempy meminta pengelola untuk tidak mengadakan kegiatan serupa.

"Untuk saat ini, tidak ada toleransi bagi segala bentuk kerumunan. Jika pandemi berakhir, situasi kembali normal, silakan mau dagang, buka bazar. Silakan," ujar Wempy.

Kepada perangkat Desa Lubuk Bandung, Wempy meminta agar tak memberi izin segala bentuk keramaian apalagi hingga larut malam.

Jika pengelola bazar maupun perangkat desa melanggar, Wempy mengingatkan konsekuensi hukum yang dapat diterima pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila kegiatan kerumunan seperti ini masih tetap berlangsung, maka pelaksana kegiatan maupun perangkat desa yang memberikan izin akan mendapat sanksi karena melanggar prokes. Dan polisi juga tidak memberi izin keramaian seperti ini," kata Wempy menegaskan. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar