Home

Senin, 16 Agustus 2021

Potensi Bikin Longsor, Penambangan Pasir Ilegal di Ogan Ilir Ini Ditertibkan Polsek Muara Kuang

Aparat dari TNI, Polri dan unsur pemerintahan mengecek lokasi penambangan pasir liar di wilayah Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, membuat aparat kepolisian bertindak untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain ilegal, aktivitas penambangan pasir di tepi Sungai Ogan dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada lingkungan.

Kapolsek Muara Kuang, Ipda Hendri Rozin mengatakan pendataan dan penertiban penambang pasir ini berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang penertiban penambang pasir.

Kemudian Surat Edaran (SE) dari Bupati Ogan Ilir No : 660 / 547 / II / DLHP / 2021 Tanggal 10 Agustus 2021, juga tentang penertiban penambang pasir.

"Sehingga Polri dalam hal ini Polsek Muara Kuang bersama TNI dan unsur pemerintahan mendatangi lokasi penambangan pasir ini," kata Hendri, Sabtu (14/8/21).

Unsur Tripika ini mendatangi delapan lokasi penambangan di tiga desa di Kecamatan Muara Kuang.

Kedelapan lokasi tersebut diantaranya empat berada di Desa Kelampadu, satu di Desa Sukajadi dan tiga di Nagasari.

"Kami memeriksa perizinan aktivitas penambangan pasir tersebut. Hasilnya kami laporkan ke pimpinan," terang Hendri.

Setelah didata, polisi pun menertibkan aktivitas penambangan pasir di pinggir sungai ini.

"Dari delapan penambangan, enam yang kami tertibkan karena aktif beroperasi. Sementara dua tambang lainnya tidak beroperasi," jelas Hendri.

Polisi juga menjelaskan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.

"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Hendri menegaskan.

"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.

Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.

Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.

"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi jika penambangan seperti ini terus dibiarkan," ucap Hendri. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar