Home

Senin, 30 Agustus 2021

Pria 51 Tahun di Pemulutan Dikeroyok Kelompok Pemuda, Gegara Lerai Perkelahian, 1 Ditangkap 5 Buron

A, satu dari enam pelaku pengeroyokan yang menganiaya korbannya berusia 51 tahun diamankan Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Sabtu (28/8/21)

OGAN ILIR, - Seorang pria berusia 51 tahun di Pemulutan Ogan Ilir dikeroyok sekelompok pemuda gegara bermaksud melerai perkelahian.

Beberapa jam setelah menganiaya seorang pria hingga terluka, A salah seorang pelaku dibekuk Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan.

Pemuda 20 tahun ini diamankan setelah mengeroyok seorang pria di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.

Menurut keterangan polisi, aksi pengeroyokan berawal saat korban bernama Mauludin (51th) menyaksikan perkelahian di seberang rumahnya.

Korban lalu berinisiatif melerai perkelahian antar pemuda itu.

"Ini kejadiannya Jumat (27/8/21) kemarin sekira pukul 17.00 saat korban melerai perkelahian tersebut," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Sabtu (28/8/21).

Setelah melerai perkelahian tersebut, korban kembali ke rumahnya. Tak berselang lama, sekelompok pemuda mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam.

"Sekelompok anak muda ini ada enam orang. Mereka diduga tidak senang korban mencampuri urusan, melerai perkelahian tadi," terang Iklil.

Menurut Iklil, berdasarkan keterangan saksi mata di TKP, keenam pelaku lalu membacok dan menikam korban menggunakan senjata.

"Ada yang pakai parang, pisau," ungkap Iklil.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian tangan, kaki dan lebam di bagian dada.

Korban pun lalu dibawa ke RSUD Palembang BARI untuk mendapatkan pertolongan. Polisi lalu memburu para pelaku pengeroyokan hingga malamnya, didapatlah satu orang yang kini ditetapkan tersangka.

"Seorang tersangka bernama A diamankan di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II Palembang, semalam pukul 20.00," terang Iklil.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau dan motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.

"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Iklil.

Polisi kini sedang memburu lima pelaku pengeroyokan lainnya dengan memeriksa intensif tersangka dan saksi-saksi.

"Kami masih mengejar lima pelaku lainnya. Kami imbau lebih baik kooperatif, menyerahkan diri saja," tegas Iklil. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar