OGAN ILIR, - Setelah melakukan upaya preventif terhadap para penambang pasir liar di Sungai Ogan, Polres Ogan Ilir menindak para penambang tersebut.
Penindakan ini dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Samapta AKP Mujamik Harun dan Wakapolsek Tanjung Raja Iptu M. Yunus, beserta personel lainnya dan unsur pemerintahan Kecamatan Sungai Pinang.
Saat tiba di Desa Sungai Pinang II, rombongan Polres Ogan Ilir sempat mendapat tentangan dari seorang warga saat mengetahui akan ada penertiban aktivitas penambangan.
Namun Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy bergeming dan tetap menuju salah dermaga di desa setempat.
"Sebelumnya, kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan, namun tetap saja dilakukan. Sehingga hari ini kami lakukan penindakan," tegas Yusantiyo di sela giat penertiban, Selasa (24/8/21).
Dengan menggunakan sebuah perahu motor, Kapolres Ogan Ilir dan rombongan menuju ke sebuah kapal tongkang atau ponton yang sedang berlayar di Sungai Ogan.
Begitu menginjakkan kaki di atas ponton, Yusantiyo menyaksikan belasan ton pasir hasil penambangan ilegal yang ditampung di ponton.
Yusantiyo lalu memeriksa sejumlah awak ponton tersebut.
"Ada enam orang awak ponton ini kami data identitas mereka. Kemudian diidentifikasi peran para awak ponton dalam aktivitas penambangan pasir ilegal ini," jelas Yusantiyo.
Para awak ponton pun lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Sungai Pinang.
"Biar diperiksa intensif dulu para awak ponton ini," kata Yusantiyo.
Setelah memeriksa ponton beserta kapal motornya, Yusantiyo lalu menuju ke tempat operasional penambangan pasir.
Di sini, Yusantiyo menemukan enam unit mesin penyedot pasir di sejumlah titik tepi Sungai Ogan.
"Mesin-mesin penyedot pasir ini sita saja semuanya biar tidak bisa menambang lagi," tegas Yusantiyo.
Dia menjelaskan, pendataan dan penertiban penambang pasir ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Ogan Ilir No : 660 / 547 / II / DLHP / 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Dan berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Yusantiyo juga menyampaikan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.
"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Yusantiyo menegaskan.
"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.
Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.
Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.
"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Yusantiyo. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar