Home

Kamis, 26 Agustus 2021

Pengeroyokan di Tanjung Senai Ogan Ilir, Seorang Buronan Berhasil Ditangkap Usai Dua Bulan Jadi DPO

Tersangka penusukan saat dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Rabu (25/8/21)

OGAN ILIR, - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Indralaya meringkus seorang pemuda bernama Madon yang merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan.

Pemuda 23 tahun ini ditangkap karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.

Menurut keterangan polisi, Madon bersama seorang rekannya yang telah lebih dulu ditangkap, menganiaya korban bernama Amrullah (25th).

"Kasus penganiayaan ini terjadi di Tanjung Senai. Kejadiannya dua bulan lalu," ungkap Kapolsek Indralaya, Iptu Herman Romlie, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Mansyur Arifin, Rabu (25/8/21).

Adapun tersangka yang telah lebih dulu diamankan dua minggu sebelumnya bernama Angga (28th).

Menurut Romlie, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Madon dan Angga mendatangi korban yang sedang nongkrong di dekat Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) di Tanjung Senai.

"Tersangka Madon lalu mengacungkan pisau kepada korban hingga yang bersangkutan sempat melarikan diri," ujar Herman.

Kedua tersangka lalu mengejar korban, namun sialnya korban terjatuh.

"Kedua tersangka lalu menganiaya korban. Tersangka Madon menusuk lengan korban sebanyak dua kali pakai pisau, sementara tersangka Angga memukul korban pakai kayu," terang Herman.

Melihat korban tak berdaya, kedua tersangka lalu kabur. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga di sekitar TKP.

Polisi yang mendapat laporan penganiayaan ini lalu mencari kedua tersangka.

"Anggota kami telah lebih dulu mengamankan tersangka Angga sekitar dua minggu lalu. Dan kemarin, tersangka Madon juga berhasil kami amankan," jelas Herman.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara tersangka Madon hanya tertunduk saat dipaparkan di Mapolsek Indralaya. Ia hanya berani mengangkat kepala saat diminta polisi untuk keperluan dokumentasi.

Kepada petugas, tersangka mengaku tersulut emosi karena dendam dengan korban.

"Saya ada masalah dengan dia (korban)," ucap tersangka dengan kedua tangan diborgol dan terus tertunduk. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar