Home

Kamis, 07 Oktober 2021

Dendam Dituduh Mencuri, Pria di Sungai Pinang Ogan Ilir Tusuk Korbannya Pakai Pisau

Tersangka penusukan, M (30th) saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja

OGAN ILIR, - Akibat tak dapat menahan emosi, membawa M (30th) mendekam di balik jeruji besi.

Pria 30 tahun warga Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir ini jadi tersangka penusukan terhadap seorang pria bernama AS (28th).

Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan yang terjadi pada hari Minggu (3/10/21) itu berawal saat korban sedang berada di depan warung miliknya di Serijabo.

Hal ini dikemukakan Kapolsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang, Iptu Joko Edy Santoso.

"Tersangka lalu datang dan bilang kepada korban 'apa kamu lihat-lihat'?" kata Joko menirukan ucapan tersangka kepada korban, Rabu (6/10/21).

Korban yang merasa tak memandang ke arah tersangka menyangkal pernyataan yang bersangkutan.

Joko mengungkapkan, tersangka naik pitam lalu menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.

"Tersangka ini lalu menusuk punggung kiri korban," terang Joko.

Korban yang tersungkur ke tanah, oleh warga sekitar lalu dilarikan ke RSUD Kayuagung.

Sementara tersangka melarikan diri hingga keberadaannya berhasil dilacak polisi.

"Kemarin tersangka diamankan di kediamannya di Serijabo," terang Joko.

Tersangka lalu digelandang petugas ke Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka M mengaku tersulut emosi karena mengaku pernah dituduh korban akan mencuri.

"Dia pernah nuduh saya mau maling di Serijabo. Tapi sekarang jujur saya menyesal," ujar tersangka.

Usai menusuk korbannya, tersangka mengaku membuang barang bukti pisau saat melarikan diri.

"Saya buang pisaunya di pinggir jalan, masih di wilayah Serijabo," kata tersangka. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar