Tersangka A beserta barang bukti seperangkat alat judi dadu kuncang, diamankan di Mapolsek Juara Kuang, Jumat (17/12/21)
OGAN ILIR, - A hanya tertunduk dan tak berkata-kata saat digiring petugas ke Mapolsek Muara Kuang.
Pria 52 tahun warga Desa Kuang Dalam Barat Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir ini ditetapkan tersangka judi.
Aparat Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang, mengamankan A (52th) saat sedang bermain judi dadu kuncang.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas permainan judi dadu kuncang di Desa Kuang Dalam Barat. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) kami amankan," kata Kapolsek Muara Kuang Ipda Hendri Rozin, Jumat (17/12/21).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah mata dadu, selembar karton, kaleng, kain dan uang tunai hasil judi sebesar Rp 93 ribu.
Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka sedang dalam pemeriksaaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Hendri.
Ini bukan kali pertama aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir menangkap pelaku judi dadu kuncang.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, total sudah tujuh orang yang diamankan karena perkara judi ini.
Akhir November lalu, Polsek Pemulutan mengamankan dua orang pelaku, di mana satu orang diantaranya merupakan bandar judi dadu kuncang.
Pada 6 Desember lalu, Satreskrim Polres Ogan Ilir juga mengamankan empat orang bandar judi di wilayah Indralaya Utara.
Polisi mengimbau masyarakat tak melakukan aktivitas yang melanggar hukum seperti permainan judi dadu kuncang.
"Kami ingatkan, berhenti atau tanggung konsekuensinya. Pelaku judi bisa dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar