Home

Kamis, 16 Desember 2021

Polisi Terima 2 Laporan Baru soal Dugaan Pelecehan oleh Dosen Unsri Reza

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni

PALEMBANG, - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kabar terbaru, jumlah yang melapor mengaku menjadi korban Reza ada 5 orang, yakni 4 mahasiswi dan 1 alumni.

Reza saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan tiga mahasiswi lewat chat. Terkait hasil keputusan pengajuan penangguhan penahanannya, polisi mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus ke penyidikan.

"Sampai sekarang penyidik belum bisa memenuhi atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan (Reza)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika, Rabu (15/12/21).

Diketahui, dosen Unsri Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari 3 mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D.

Namun, baru-baru ini polisi kembali menyatakan ada dua korban baru yang melapor usai Reza ditetapkan tersangka. Keduanya adalah seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.

"Iya, ada penambahan 2 korban baru setelah penetapan tersangka. Jadi sementara ini total korban ada 5," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni.

"Jadi memang benar, 1 lagi mahasiswi mengaku mengalami hal serupa dan satu di antara pelapor lagi adalah alumni," jelasnya.

Sebelumnya, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Reza saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan tiga mahasiswi lewat chat.

"Permohonan penangguhan penahanannya (Reza Ghasarma) sudah kita terima," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Selasa (14/12/21).

Penangguhan itu diajukan karena sebelumnya pengacara Reza Ghasarma, Ghandi Arius, mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ghandi mengatakan Reza telah mengatakan nomor pengirim chat pelecehan seksual bukan nomornya.

"Jadi, kami dari tim pengacara tetap profesional melakukan pendampingan. Penangguhan itu akan segera kami ajukan," ucap Ghandi di Polda Sumsel, Jumat (10/12/21). @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar