OGAN ILIR, - RS (23th) dan AJ (27th) warga Ilir Barat II Kota Palembang akhirnya terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya, itu dikarenakan keduanya didapati mencuri drum dipekarangan gudang di daerah Pemulutan.
Kedua pelaku berhasil diringkus Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Senin (13/12/22) di Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kronologis kejadian korban mendapat laporan dari karyawannya bahwa plat drum yang ada dipekarangan gudang dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Mendengar laporan dari karyawannya korban langsung ke lokasi, setelah sampai di lokasi korban melihat dua orang pelaku sedang membawa plat drum miliknya menggunakan gerobak yang ditarik menggunakan sepeda motor.
"Ya, kronologinya setelah dapat laporan dari karyawannya korban menghubungi Polsek Pemulutan yang sedang patroli hunting. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3.5 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan, mendapat laporan tersebut tim kita langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku," ungkap Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari via release.
"Untuk selanjutnya kedua pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut," terangnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar