Home

Senin, 20 Desember 2021

Polsek Indralaya Bekuk Dua Pelaku Pembobol Counter HP di Pasar Indralaya

OGAN ILIR, - Usai mendapat laporan mengenai adanya pencurian di toko milik korban EW, Polsek Indralaya membekuk dua orang pemuda yang kini ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka yakni YK (21th) dan AM (20th).

Kapolsek Indralaya Iptu Herman Romlie menerangkan, aksi pencurian di toko milik korban di Pasar Indralaya yaitu ketika korban sedang berada di rumahnya.

"Kejadiannya siang tadi sekira pukul 13.00 WIB," kata Iptu Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Delly Setiawan, Minggu (19/12/21).

Masih menurut Kapolsek, pada saat kejadian pemilik toko di beritahu oleh saksi bahwa toko korban sudah di bobol oleh pelaku.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya," terang Iptu Herman.

Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, Tim Polsek Indralaya berhasil membekuk dua orang tersangka.

"Saat diamankan sekira pukul 15.00, kedua tersangka sedang berada di Gerbang Sakatiga Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit hand phone dengan rincian :
1 unit hp merk samsung J.2 warna putih.
1 unit hp merk samsung grand. 2 warna hitam.
1 unit hp merk samsung DUOS warna putih.
1 unit hp merk xiomi note 4.X warna putih gold.
1 unit hp merk xiomi S.2 warna putih gold.
1 unit hp merk Maxtron warna putih beserta charger.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek menambahkan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar