OGAN ILIR, - Kontroversi antar dualisme kubu di internal Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir kian memanas.
Sejak Juni 2021, terdapat dua kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Ogan Ilir yakni kubu Suharto dan kubu Endang PU Ishak.
Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar versi Endang dinyatakan sah dari KPU yang mendapat laporan dari DPD Pusat Golkar.
"Sedangkan kepengurusan yang sah berdasarkan keputusan Partai Golkar saat ini adalah kepengurusan yang diketuai H Endang PU Ishak," jelas Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati, beberapa waktu lalu.
Pernyataan Ketua KPU itu muncul setelah ada keputusan Mahkamah Partai, DPP Golkar yang menyatakan keabsahannya atas Musda yang digelar versi Endang PU Ishak.
Dengan tegas dan lantang, Suharto yang mengklaim dua kali memenangkan Musda Golkar Ogan Ilir secara legal menilai Musda Golkar versi Endang PU Ishak adalah abal-abal dan ilegal.
Hal ini diungkapkannya usai memimpin rapat paripurna dalam rangka jawaban fraksi terhadap tanggapan Bupati Ogan Ilir, Senin (28/3/22).
"Partai Golkar Ogan Ilir sudah dua kali melaksanakan Musda. Pertama kita mengikuti Musda bahwa sudah dilaksanakan provinsi, kita pertama nyalon menang secara aklamasi, terus kita dikasih SK pada waktu itu. Nah, tiba-tiba kita dipanggil provinsi bahwa SK kita dianulir, alasannya mau pilkada," cetus Suharto.
Mendengar ini, kata Suharto, pihaknya patuh dan mengikuti petunjuk dari atasan, bahwa karena pilkada pihaknya harus mendukung penuh H Endang yang nyalon pada waktu itu berpasangan Ilyas Panji Alam.
"Bersama kader kita ikhlas mendukung penuh Pak Endang, bahkan saat kampanye saya selalu mendampingi beliau. Juga istri saya bersama istri Pak Endang, pulangnya malam terus, bergerak untuk memenangkan pasangan Ilyas dan Endang. Namun kenyataannya berbeda, tidak sesuai harapan dan kalah di Pilkada," kata Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua DPD II Golkar Ogan Ilir Suharto.
Nah, pada Musda yang digelar 26-27 Juni 2021, Suharto kembali terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Golkar Ogan Ilir.
Dan pada 10 Juli, pihaknya menerima instruksi dari Partai Golkar Sumsel bahwa kepengurusan tersebut harus segera melakukan konsolidasi dari kecamatan sampai ke desa-desa.
"Kita patuhi dan kita laksanakan, dari 16 Kecamatan sudah 15 Kecamatan kita lakukan, dari 241 desa kita sudah konsolidasi 227 desa. Kita ke desa-desa bukan dengan tangan kosong, kita bawa beras bergambar Pak Erlangga selaku calon presiden," tegasnya.
Tiba-tiba, pihaknya mendapat informasi dari DPD I Partai Golkar bahwa Mahkamah Partai memenangkan tuntutan Endang PU Ishak.
Setelah mendapat kabar tak sedap itu, membuat Suharto terkejut dan bertanya-tanya. Ia menilai musda versi Endang PU Ishak abal-abal.
"Musda mereka abal-abal. Silahkan jika mereka mau menuntut, atau sebaliknya katakan Musda saya abal-abal kalau berani. Kami bukan melawan keputusan. Kami kira keputusan itu tidak salah, cuman laporan beliau yang salah. Kalau dilaporkan Musdanya dengan yang sebenar-benarnya, pasti Mahkamah Partai tidak menerima itu. Karena kenapa, SK beliau sudah berakhir 5 Juni, ini bukan kita yang bicara, tapi lembaga negara, Kesbangpol, KPU dan Bank Sumsel Babel," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan, dasar Musda yang digelar Endang tersebut.
"Sekali lagi saya nyatakan Musda Endang ilegal, saya berani sumpah pocong. Saya berani bersumpah anak bini saya tak terpandang lagi. Kalau Musda mereka tidak benar, tidak benar sama sekali, saya yakin laporannya ke pusat beda dengan kejadiannya di lapangan," ucapnya.
Untuk melaksanakan Musda, menurut Suharto setidaknya ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya harus berdasarakan rekomendari dari satu tingkat di atasnya yakni DPD Sumsel serta pembukaanya harus dihadiri perwakilan DPD Sumsel, dan dihadiri oleh anggota Fraksi.
Dirinya tidak menyalahkan Mahkamah Partai, hanya saja dirinya meyakini laporan Endang berbeda.
"Kita berharap baik dari Mahkamah Partai dan DPP supaya ditinjau ulang. Kita minta keadilan, ini buktinya seluruh fraksi ikut kita," urainya.
Dikoonfirmasi terpisah, Endang PU Ishak menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu kepada DPP Partai Golkar.
"Kami pada prinsipnya utuh menyerahkan kepada DPP Partai Golkar karena Partai Golkar memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipedomani, dan dilaksanakan oleh kader serta pengurus di setiap tingkatan," kata H Endang PU Ishak yang tidak mau menjawab pertanyaan via telpon hanya mau menjawab lewat pesan singkat WhatsApp. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar