Home

Selasa, 15 Maret 2022

Kapolres Ogan Ilir Beri Keterangan Terkait Polres Ogan Ilir yang Dilaporkan ke Propam Polda

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus tanah di Lubuk Keliat Ogan Ilir, Senin (14/3/22)

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir bakal dilaporkan ke Propam Polda Sumsel terkait tidak diprosesnya kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh salah satu oknum perangkat desa di Lubuk Keliat Ogan Ilir.

Sebelumnya, Polres Ogan Ilir sudah mendapat somasi dua kali dari pelapor.

Perihal tersebut, Polres Ogan Ilir menuturkan tengah berupaya memediasi perkara surat tanah yang melibatkan orang tua dan anak di Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, pihaknya telah menerima surat permohonan tindak lanjut perkara dari pelapor.

"Suratnya baru masuk tadi pagi. Akan dilakukan proses gelar perkara," kata Yusantiyo, Senin (14/3/22).

Yusantiyo menjelaskan, sebenarnya gelar perkara surat tanah ini telah dilakukan beberapa kali oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Sudah diarahkan oleh Reserse untuk mediasi karena (pihak-pihak terlibat perkara) ada hubungan keluarga," terang Yusantiyo.

Namun berhubung kuasa hukum pelapor mengarahkan agar perkara ini berlanjut ke ranah pidana, maka hingga saat ini belum ada mufakat antar kedua belah pihak.

"Kalau dari kami mencoba mengarahkan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika upaya itu tetap tidak bisa, kami menghargai," ucap Yusantiyo.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Achmad Azhari and Partners asal Palembang mengonfirmasi telah melayangkan surat somasi ke Polres Ogan Ilir.

Somasi ini berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

"Jumat kemarin kami melayangkan surat somasi yang kedua untuk Polres Ogan Ilir. Somasi pertama sudah (dilayangkan) tanggal tanggal 14 Januari lalu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Achmad Azhari, Sabtu (12/3/22) lalu.

Azhari menerangkan, somasi ini dilayangkan karena merasa laporan perkara dugaan pemalsuan surat tanah tak kunjung diproses Polres Ogan Ilir.

Dijelaskan Azhari, tanah yang berlokasi di Lubuk Keliat milik kliennya bernama Ari Iswar.

Tanah seluas kurang lebih 16.590 meter persegi itu dijual ke penggarap proyek tanpa sepengetahuan kliennya.

"Tiba-tiba terbit surat yang dikeluarkan oleh oknum perangkat desa di Lubuk Keliat. Dan setelah proses penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pemalsuan surat berinisial MN dan dia mengakui bahwa surat itu dia yang palsukan dengan bantuan aparat desa yang ada di sana," jelas Azhari.

"Jadi tanah itu kebun karetnya dibabat dan sekarang dibangun jalan dan jembatan di sana," jelasnya lagi.

Azhari pun menyayangkan karena hingga sampai sekarang, Polres Ogan Ilir belum menetapkan tersangka perkara tersebut.

"Sejak perkara ini pertama kali dilaporkan pada 21 September tahun lalu hingga penyelidikan, Polres Ogan Ilir belum menetapkan status tersangka kepada terlapor," ujar Azhari.

Dilanjutkannya, polisi sempat melakukan upaya mediasi karena setelah proses pemeriksaan, diketahui bahwa yang menjual tanah tersebut adalah ayah dari Ari Iswar.

Namun tim kuasa hukum menolak mediasi yang diupayakan Polres Ogan Ilir dan tetap akan menempuh jalur hukum.

"Ayah klien kami ini sudah tua renta. Kami tidak yakin dia bisa menjual tanah itu tanpa bantuan perangkat desa," kata Azhari.

Jika tak ada tindak lanjut perkara ini, Azhari dan timnya akan melaporkan Polres Ogan Ilir ke Propam Polda Sumatera Selatan.

"Jika setelah somasi kedua tidak ada respon dan tindak lanjut, kami akan laporkan Polres Ogan Ilir ke Propam Polda Sumsel. Kami juga akan mempraperadilankan Polres Ogan Ilir," tegas Azhari. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar