Home

Senin, 14 Maret 2022

Warga OKI Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Transaksi Sabu di Tanjung Raja

Tersangka Boang, saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Boang (24th) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, karena kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat bruto 97,98 gram.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan, Minggu (12/3/22) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan III RT 04, Kelurahan/Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

"Jadi sebelum penangkapan, sekitar pukul 00.30 WIB kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah rumah. Setelah melaksanakan penyelidikan, kita amankan seorang pria di rumah tersebut," papar Mukhlis, Senin (14/3/22).

Setelah diamankan, anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebuah kantong plastik warna hitam yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kantong plastik bening dengan rincian berat bruto 97,98 gram.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Mukhlis. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar