Home

Jumat, 03 Juni 2022

Lima Ribu Lebih Honorer di Ogan Ilir Terancam Nganggur

Kepala BKPSDM, Wilson Efendi. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Sebanyak 5652 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Ilir terancam diberhentikan alis nganggur. Hal tersebut setelah adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, yang diterbitkan pada, Selasa, (31/5/22) lalu.

Dalam poin surat edaran tersebut menegaskan selambat-lambatnya pada 28 Nevember tahun 2023, tenaga honorer sudah dihapuskan atau sudah tidak ada lagi. Adapun pegawai pemerintahan hanya ada dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wilson Efendi, mengaku telah menerima surat edaran tersebut.

"Benar, memang ada surat edaran tersebut. Akan tetapi untuk menentukan langkah selanjutnya kita akan pelajari terlebih dahulu terkait surat edaran tersebut," terangnya, Kamis,(2/6/22).

Akan tetapi terkait bagaimana nasip para karyawan honorer ini nantinya setelah peraturan tersebut diberlakukan pada tahun 2023, Wilson dapat banyak berkomentar.

"Kita belum bisa ambil kesimpulan, akan kita pelajari dulu. Dan kita juga akan berkonsultasi ke pusat bagaimana regulasi, solusinya," sampainya.

Sementara salah seorang tenaga Honorer di lingkup Pemda Ogan Ilir, Agung mengaku telah lama mendengar terkait aturan penghapusan tenaga honorer tersebut.

Dirinya mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah tersebut. Kendati demikian dirinya berharap ada kebijakan yang meregulasi agar pegawai honorer ini tidak serta merta di pecat atau di berhentikan.

"Kita berharap kalau bisa ada langkah seperti salah satunya di Outsourcingkan," harapnya.

Akan tetapi, jika memang tidak ada dan harus menelan pil pahit tersebut, dirinya telah mengambil langkah untuk membuka usaha kecil-kecilan apabila di berhentikan.

"Dirumah saya buka seperti warteg jual-jual mie dan kopi, kayak gitu," tetangnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar