Home

Senin, 13 Juni 2022

Peta Bidang Tanah No Name, BPN Ogan Ilir Digugat ke PN Kayuagung

PN Kayuagung Ketika Meninjau Lokasi Lahan No Name yang dijadikan Lahan Tol Indralaya Prabumulih, Jumat (10/6/22). (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Badan Pertanahan Negara (BPN) Ogan Ilir (OI), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatannya terkait kejelasan hak atas tanah yang menjadi lahan tol Indra-Prabu, yang berlokasi di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Heriyadi, Kuasa Hukum Marsit, warga Indralaya, selaku Penggugat, mengatakan, utamanya gugatan sendiri terkait peta bidang yang menurutnya tidak sesuai atau tidak sebagaimana mestinya.

"Yang pertama lahan klien kita ini No Name (tidak ada nama), kedua lahan tersebut ukuranya sudah berbeda," terang Heriyadi ketika ikut meninjau lahan bersama Majelis Hakim dari PN Kayuagung dan BPN OI selaku Tergugat, Jumat (10/6/22).

Dimana, terang Heriyadi, BPN hanya mengakuisisi lahan klienya seluas 644 meter saja. Sedangkan dalam surat/akte jual beli (AJB) yang telah ada sejak tahun 2006 luas lahan klienya seluas 8.000 meter.

"Sejauh ini kita sudah melewati 5 persidangan terkait perkara perdata klien kami ini. Saat ini klien kami tidak dapat hadir dikarenakan dalam kondisi sakit," terangnya.

Dirinya berharap, hak klienya atas tanah seluas 8 ribu meter tersebut bisa menang di persidangan dan berakhir secara aman dan damai.

Sementara pihak BPN OI, melalui Kasi Pengadaan Tanah Dan Pengembangan, Gerardus Ardi, mengatakan bidang seluas 644 meter lebih tersebut dinyatakan no name.

Karena bidang tanah tersebut pada saat pengukuran dan pendataan di lapangan tidak ada pihak mengakui dan luas hasil ukur seluas 644,6609 m2.

"Terkait adanya pemeriksaan dari PN Kayuagung atas gugatan ke BPN OI atas bidang tanah No Name nomor 462 seluas 644,6609 M2 tersebut saat pengukuran pemiliknya tidak ada," terangnya.

Adapun Bidang tanah 462 tersebut, terang Ardi telah diumumkan selama 14 hari kerja dan tidak ada juga yang mengklaim, sehingga uang ganti kerugian dititipkan di PN Kayuagung.

"Bahwa kemudian ada pihak yang mengakui atas bidang tanah tersebut dengan bukti alas hak seluas 8.000 m2. Dan menggugat BPN OI silahkan saja dan kami mengikuti proses peradilan yang berjalan," tutupnya.

Sementara pihak PN Kayuagung ketika hendak diwawancarai awak media tidak berkenan memberikan keterangan atas peristiwa tersebut. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar