Home

Sabtu, 19 November 2022

Kesal Lihat Korban Cari Muka ke Calon Kades di Ogan Ilir, Emosi Berujung Kematian

Pelaku RH (30th) menjalani rekonstruksi penusukan terhadap temannya sendiri di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (16/11/22). (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Diduga kesal lantaran temannya cari muka kepada calon Kepala Desa (Kades), RH (30th) warga Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir kalap mata dan menusuk korbannya S (40th) warga desa yang sama.

Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman di dampingi Kanit Reskrim IPDA Ettah Y Prakasa mengungkapkan, akibat penusukan yang dilakukan pelaku pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, korban meninggal dunia.

"Korban meninggal setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di rumah sakit. Korban sempat keluar rumah sakit beberapa hari, dan kemudian meninggal dunia," terang Ettah usai rekonstruksi di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (16/11/22).

Adapun kronologi peristiwa berdarah tersebut, bermula saat korban datang ke posko kemenangan salah satu calon Kades Ibul Besar I bersama teman-temannya. Tak lama, korban hendak ke kamar kecil yang tak jauh dari posko kemenangan tersebut.

Saat ke kamar kecil tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang sedang berdiri di dekat kamar kecil. Kemudian, pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.

"Tusukan itu mengenai bagian belakang korban, dan diduga terkena bagian ginjal," lanjutnya.

Usai kena tusuk pelaku, korban tak sedikitpun bergeming dan masih dalam posisi berdiri dan berkata "Neh, ngapo kau tujah aku, apo salah aku". Pelaku pun langsung melarikan diri dengan membawa senjata tajam yang ada di tangannya.

Kepada awak media, pelaku RH mengungkapkan, bahwa penusukan yang dilakukannya ini lantaran kesal dengan cara temannya tersebut mencari muka dengan calon Kades yang sama-sama mereka dukung.

"Dio tuh nyari muko dengan calon Kades kami. Dak katek permasalahan lain kami tu sebenarnyo itulah," ujarnya di sela rekonstruksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Terri Kristanti menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar