Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan RTH Indralaya, Sabtu (19/11/22). (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar yang berada di sepanjang jalan protokol Indralaya, Sabtu (19/11/22).
Sekretaris Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, Heryawan, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sarwani mengungkapkan, sepanjang jalan protokol Indralaya memang banyak dimanfaatkan warga untuk bedagang.
"Dari kemarin hingga hari ini sudah 30-an bangunan liar yang kita robohkan, mulai dari Komplek Citra hingga ke depan SIT Menara Fitrah ini," terangnya.
Menurut Sarwani, pembongkaran akan terus dilakukan hingga seluruh bangunan liar yang berdiri tanpa izin di jalan protokol Indralaya, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Indralaya habis.
"Sebelumnya kami sudah menyurati para pedagang supaya membongkar bangunan mereka. Namun, sampai batas waktu yang sudah ditentukan masih saja belum diindahkan, akhirnya kami bongkar paksa," paparnya.
Disinggung masih adanya sejumlah pedagang yang melakukan aktivitas berjualan di areal terlarang, Sarwani menjelaskan, para pedagang meminta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
"Pada dasarnya mereka ini menyadari kesalahan mereka, dan mereka meminta tenggat waktu ke kita selama tiga hari. Karena mereka ingin membongkar sendiri," lanjutnya.
Ditambahkan Sarwani, pembongkaran bangunan liar sesuai dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 09 Tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Kita khawatir, apabila ada pondok-pondokan yang tidak digunakan seperti ini, akan menjadi tempat hal-hal yang bertentangan dengan budaya Indonesia ini," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar