Dua tersangka penganiayaan berujung maut dilimpahkan oleh aparat Polsek Tanjung Raja ke Kejari Ogan Ilir, Jumat (24/2/23). (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses sidang.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo menerangkan, kedua tersangka adalah S (38th) dan AS (22th).
"Perkara yang menjerat kedua tersangka ini P21 dan sudah masuk penyidikan tahap II," kata Halim, Jumat (24/2/23).
Dijelaskan Halim, dua tersangka memiliki ikatan hubungan keluarga yakni paman dan keponakan.
Keduanya dilaporkan menganiaya seorang pemuda di Tanjung Raja bernama FK (20th) pada sebuah acara hiburan organ tunggal (OT).
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (9/11/22) itu menewaskan korban yang mengalami tiga luka tusuk.
Polisi mengungkapkan, penusukan berawal saat korban dan salah seorang tersangka terlibat keributan gara-gara terbakar api cemburu.
Korban disebut menonton hiburan organ tunggal bersama seorang perempuan sehingga membuat salah seorang tersangka emosi.
Terjadilah keributan hingga satu tersangka lainnya turut menganiaya korban dengan menggunakan pisau.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, juncto Pasal 55 KUHP tentang anjuran mengajak berbuat tindak pidana.
"Ancaman hukuman untuk kedua tersangka yakni penjara maksimal 12 tahun," jelas Halim. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar