Home

Jumat, 24 Februari 2023

Terduga Pencuri Kambing di Lampung Utara Tewas Ditangkap Polisi, Polisi Olah TKP di 2 Lokasi

Update terduga pencuri kambing di Lampung Utara tewas ditangkap polisi, olah TKP di dua lokasi. Fabian Boby, kuasa hukum keluarga Firullazi memberikan keterangan kepada awak media saat proses ekshumasi di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Rabu (22/2/23) lalu. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Update terduga pencuri kambing di Lampung Utara tewas ditangkap polisi, olah TKP di dua lokasi.

Proses ekshumasi jenazah bongkar makam Firullazi di Tanjung Raja, Ogan Ilir telah dilakukan pada Rabu (22/2/23) lalu.

Jenazah pria yang dituduh mencuri ternak kambing di Lampung Utara itu diperiksa guna kepentingan penyelidikan atas laporan dugaan tindak penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga Firullazi mengungkapkan, pria tersebut didapati tewas dengan sejumlah luka di tubuh pada Jumat (27/1/23).

Tewasnya Firullazi sehari setelah dia ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara di kediamannya di Indralaya, Ogan Ilir.

Fabian Boby selaku kuasa hukum keluarga Firullazi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Lampung mengenai lokasi yang diduga TKP tewasnya Firullazi.

"Kami sudah komunikasi dengan penyidik, namun untuk sementara belum bisa memastikan kejadian meninggal dunia itu di TKP yang mana," kata Boby, Kamis (23/2/23).

Namun yang jelas, kata Boby, penyidik telah melakukan olah TKP di dua lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dugaan tim kuasa hukum, pada saat setelah ditangkap, Firullazi dibawa ke lokasi-lokasi yang pernah terjadi kasus pencurian hewan ternak.

"Tetapi almarhum (Firullazi) tidak mengetahui (aksi pencurian ternak) sehingga terjadi peristiwa seperti ini," ujar Boby.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, tim kuasa hukum telah melaporkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Rendi Oktama.

Dua orang tersebut dilaporkan ke Propam Polri pada Jumat (3/2/2023), atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan ketidakprofesionalan dalam proses penangkapan almarhum Firullazi yang diduga terjadi penganiayaan sampai meninggal.

"Terkait perkara ini, karena yang melakukan penangkapan yaitu Polres Lampung Utara dan itu harus ada izin dari Kasat Reskrim. Dan Kapolres Lampung Utara minimal sudah mengetahui juga adanya penangkapan ini," tutur Boby.

"Karena sebagai pemangku kepentingan, orang yang bertanggung jawab di situ yang kami laporkan ke Mabes Polri ialah kedua pimpinan di Polres Lampung Utara tersebut," jelasnya.

Selain ke Propam Polri, tim kuasa hukum juga melaporkan perkara ini Komnas HAM, LPSK, Menkopolhukam, Kompolnas dan Polda Lampung.

"Nanti tentunya penyidik yang akan menentukan ada apa sehingga terjadi penganiayaan seperti itu hingga terbunuhnya almarhum," kata Boby.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung memastikan bahwa polisi menindaklanjuti laporan keluarga Firullazi.

"Kami sedang melakukan rangkaian penyelidikan dan telah dilaksanakan ekshumasi atas permintaan keluarga korban agar dapat mengetahui penyebab kematian saudara Firullazi," kata Reynold yang memantau langsung proses ekshumasi.

Dijelaskannya, sebanyak 42 orang saksi termasuk aparat kepolisian, telah diperiksa oleh Polda Lampung.

Dari jumlah saksi-saksi tersebut, sekitar 20 orang diantaranya merupakan anggota Polri dari Polda Lampung, Polres Lampung Utara dan Polsek Indralaya.

"Keterangan semua saksi kini masih dilakukan pendalaman. Soal kemungkinan tersangka, ini masih penyelidikan apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Reynold.

Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menegaskan siap bila harus menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) saat penangkapan Firullazi.

"Seandainya nanti dilakukan pemeriksaan oleh Propam, tentunya kami siap menghadapi pemeriksaan tersebut," kata Kurniawan dihubungi terpisah. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar