Home

Kamis, 23 Februari 2023

Selama Sepekan, 64.621 Pelanggaran Lalulintas Terekam Kamera ETLE di 2 Titik Lokasi di Indralaya

OGAN ILIR, - Sebanyak 64.621 pelanggaran lalulintas terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Jumlah itu berdasarkan pantauan di dua titik lokasi ETLE pada pekan ketiga Februari 2023, mulai tanggal 13 - 19 Februari.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Dhenda Jayanti menerangkan, ada dua perangkat ETLE yang terpasang di Indralaya.

Perangkat pertama di KM 34 depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir, jalan lintas Palembang-Kayuagung.

"Selama pekan ketiga Februari, jumlah kendaraan yang melintas terpantau ETLE di depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir mencapai 162.176 kendaraan," kata Dhenda kepada wartawan, Senin (20/2/23).

Dari jumlah tersebut, tercatat pelanggaran lalu lintas sebanyak 39.234 kendaraan.

Rinciannya, tidak menggunakan helm 19.080 kali dan tidak memakai sabuk pengaman 11.027 kali.

Kemudian membawa penumpang sepeda motor lebih dari satu orang sebanyak 8.056 kali, berkendara menggunakan telepon 327 kali dan melawan arus 744 kali.

"Untuk titik ini, pelanggaran paling banyak yaitu pengendara motor yang tidak menggunakan helm," papar Dhenda.

Sementara perangkat ETLE lainnya di KM 32 jalan lintas Palembang-Prabumulih, persisnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).

Di titik ini sebanyak 156.120 kendaraan terpantau mengaspal selama tujuh hari pada periode yang sama.

Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 25.387 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dengan rincian, tidak menggunakan helm 14.398 kali dan tidak memakai sabuk pengaman 4.485 kali.

Kemudian membawa penumpang sepeda motor lebih dari satu orang sebanyak 691 kali, berkendara menggunakan telepon 213 kali dan melawan arus 5.600 kali.

"Sama seperti di depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir, pelanggaran paling dominan terpantau ETLE di depan Unsri yakni pengendara sepeda motor tidak pakai helm," ungkap Dhenda.

"Jadi total pelanggaran lalu lintas di kedua titik tersebut selama pekan ketiga Februari tahun ini mencapai 64.621 pelanggaran," paparnya.

Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk taat dan tertib berlalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.

"Adanya ETLE dapat merekam jelas bentuk pelanggaran, wajah pengendara, plat nomor kendaraan dan identitas lainnya. Jadi, mari tertib berlalu lintas," imbaunya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar