Home

Minggu, 07 Mei 2023

Pengakuan Sopir Bus yang Hantam Petugas SPBU di Ogan Ilir

Mobil Sopir bus AKAP, M Nasir Ibrahil yang menghantam seorang operator SPBU menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Polsek Indralaya. (Sumber : palpres.bacakoran.co)

OGAN ILIR, - Bagaimana kok bisa bus yang ia sopiri hantam operator SPBU di Ogan Ilir. Pengakuan sopir di hadapan petugas kepolisian sungguh di luar nalar.

Oknum sopir atas nama M Nasir Ibrahim mengaku sama sekali tidak menyadari kalau busnya justru menghantam dan menyeret korban hingga terluka parah yang merenggut nyawa.

Setelah lebih dari 5 jam menjalani pemeriksaan awal oleh Tim Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (5/5/2023) atau 8 jam usai kejadian, Sat Lantas Polres Ogan Ilir melimpahkan pria 59 tahun itu ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum.

Pelimpahan kasus warga asal Kabupaten Pidie Aceh ini karena termasuk pasal 359 KHUP, bukan kategori kecelakaan lalu-lintas di jalan umum.

Di hadapan polisi, Nasir si oknum Sopir Bus maut mengaku saat kejadian penglihatannya mendadak gelap.

Sehingga ia sama sekali tidak tahu kalau sudah menabrak orang. Bahkan korbannya meninggal dunia.

“Awalnya kan mau isi BBM solar, ternyata habis. Ketika mau keluar dari SPBU, pandangan saya tetiba jadi gelap. Saya gak tau kalau menabrak orang,” ujar Nasir mengaku menggunakan persneling gigi kedua saat menabrak.

“Saya sehat, gak mabuk, gak narkoba, pas kejadian tiba-tiba gelap saja penglihatan saya. Mungkin faktor kelelahan pikiran kosong, gelap jadi penglihatan,” ujarnya.

Usai kejadian, ia mengaku bukan berusaha melarikan diri melainkan ingin menepikan mobil.

“Saya sudah 20 tahun bawa mobil, sudah 4 kali ganti PO, tidak pernah kecelakaan, baru kali ini,” ungkapnya.

Terkait dugaan apakah kurang istirahat atau kurang tidur, sehingga bisa lalai dalam berkendara. Pengakuan sopir bus maut ini kembali mengejutkan.

“Ngantuk tidak juga, karena saya baru ganti, baru bawa mobil dari Betung inilah. Saya juga sudah istirahat 5 jam,” bebernya.

Lebih lanjut ia merinci, bus yang ia bawa merek Mercedes Benz warna hijau kombinasi Nopol BL 7739 A mengangkut 34 orang penumpang dari Banda Aceh tujuan Bandung, Jawa Barat.

“Rutenya Aceh, ada yang turun di Lampung, Jakarta, dan stop di Bandung,” tukasnya yang terlihat sudah sangat lelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polisi.

Sementara itu Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Irwanto mengatakan, bahwa dari awal pihaknya menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk olah TKP, mengamankan pelaku, dan barang bukti.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dirlantas bahwa kejadiannya, lokusnya tidak di jalan raya, melainkan dalam areal SPBU,” tuturnya.

Jadi kata Irwanto, sesuai Undang-Undang tentang lalu-lintas, bahwa kecelakaan lalu-lintas itu ada di jalan raya.

“Oleh karena itu hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pimpinan. Kasus ini kita serahkan ke Unit Reskrim Polsek Indralaya, sesuai lokus kejadiannya,” tukas Irwanto.

Ia menyebutkan si sopir maut bisa terjerat Pasal 359 KUHP bunyinya: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar