Home

Rabu, 17 Mei 2023

Pengendara Kesal Lewat Indralaya, Gerombolan Sapi Ganggu Lalu Lintas Tak Kunjung Diatasi

Gerombolan sapi lewati jalur lalu lintas di Indralaya. (Sumber : detiksumsel.com)

OGAN ILIR, - Persoalan hewan kaki empat yang kerap mengganggu lalu lintas di Indralaya, Ogan Ilir, hingga kini tampak belum terpecahkan.

Gerombolan ternak sapi masih saja mengganggu pengendara yang melintasi ruas jalan nasional di wilayah Indralaya tersebut.

Seperti di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung pada Selasa (16/5/2023) siang, beberapa sapi berkeliaran di tengah jalan.

Aksi segerombolan sapi ini membuat pengendara kesal karena mengakibatkan macet terutama di depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir hingga komplek kantor KPU.

"Apalah maksudnya ini, Sapi kok dibiarkan jalan-jalan di jalan raya, bikin macet saja," kesal Rustandi, seorang pengemudi truk muatan.

Menurut pria asal Pemulutan ini, dia sering mengantar muatan dari Palembang menuju Kayuagung dengan melewati Indralaya.

Selama melintasi Indralaya terutama pada siang hari, Rustandi mengaku jarang melihat jalanan bebas dari gerombolan sapi.

"Jadi setiap lewat jalan besar Indralaya pasti ketemu (gerombolan sapi). Kalau bisa dikandangkan saja atau carilah tempat lain, jangan dibiarkan keliaran di jalan," kata Rustandi masih dengan nada kesal.

Bagi pengendara sepeda motor, keberadaan gerombolan sapi ini menjadi momok karena sangat membahayakan.

Menurut warga, tak sedikit peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor yang terjadi akibat menghindari hewan kaki empat tersebut.

"Kalau motor kecelakaan tunggal gara-gara sapi ini sudah sering juga. Motor rusak, orangnya (pengendara) luka-luka, kasihan. Pemerintah harus cepat ambil tindakan," ujar Guntur, seorang pedagang bensin eceran dekat komplek lama Pemkab Ogan Ilir.

Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya, sebelumnya pernah ditanggapi oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.

Melalui Sekretaris Daerah Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir kini sedang menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

Menurut Muhsin, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

"Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," kata Muhsin. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar