Home

Kamis, 01 Juni 2023

Kejari Ogan Ilir Akan Sita Aset 3 Komisioner Bawaslu yang Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,4 M

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyampaikan kemungkinan akan menyita aset tiga tersangka pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) malam yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.

"Ada kemungkinan (penyitaan aset ketiga tersangka). Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan penyidik," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, Kamis (1/6/2023).

Dilanjutkannya, Kejari Ogan Ilir berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar pada perkara korupsi ini.

Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

"Kami telah berupaya dan mencoba maksimal mengembangkan kerugian negara tersebut," ujar Nur Surya.

Penetapan ketiga tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar," jelas Nur Surya.

Kerugian Negara Baru Dikembalikan Rp 600 Juta.

Salah seorang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Herman Fikri mengembalikan sebagian kecil kerugian negara.

Pengembalian uang sebesar Rp 600 juta melalui kuasa hukum Herman kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada 29 November 2022.

Dengan penyerahan uang tersebut, masih ada Rp 6,8 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan pada perkara korupsi dana hibah ini.

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir juga telah menyita aset berupa tanah milik Romi, seorang tersangka lainnya pada perkara.

Aset sebidang tanah seluas 255 meter per segi itu berlokasi persis di samping rumah tersangka Romi di RT 08, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya.

Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Romi dan perangkat Kelurahan Indralaya Raya.

"Di lokasi aset tanah sudah kami pasang patok dan garis pembatas bahwa tanah tersebut disita Kejari Ogan Ilir," katanya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar