Home

Kamis, 15 Juni 2023

Minyak Putih Ilegal Babat Toman Memang Menggiurkan, Kali Ini 2 Sopir Ditangkap Saat Menuju Gudang di Ogan Ilir

2 sopir pengangkut minyak putih diamankan di Polrestabes Palembang bersama barang bukti, Rabu, 14 Juni 2023. (Sumber : sumeks.co)

PALEMBANG, - Minyak putih ilegal dari Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini memang sangat menggiurkan.

Tapi kali ini 2 sopir tak lagi dapat menikmati ‘uang jajan’ sebab membawa minya ilegal itu.

Keduanya ditangkap polisi saat menuju gudang di kabupaten Ogan Ilir.

Anggota Unit Pidsus Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua mobil L300 bernopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE.

Mobil pick up ini mengangkut minyak olahan dari Sekayu (minyak putih) untuk jadi bahan campuran Pertalite.

Polisi menangkap juga dua sopirnya.  Sawaludin (35th) dan Rizal (37th), sama-sama warga Dusun IV Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan berlangsung Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam gudang di Jl Ki  Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kertapati.

Saat penggerebekan itu, petugas menemukan  5.720 liter minyak putih dari kedua mobil tersebut.

Terbagi dalam dua tandon masing-masing berisi 2.000 liter, 800 liter dalam empat drum dan dua dirigen masing-masing berisi 60 liter.

"Penangkapan ini merupakan lanjutan dari laporan masyarakat lewat aplikasi bantuan polisi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam penyelidikan, petugas mengikuti dua mobil tersebut mengarah ke sebuah gudang di Jl Ki Marogan. Langsung saja petugas lakukan penyergapan dan penangkapan.

Terungkap, peran kedua pelaku sebatas sopir. Mereka dapat upah Rp.1,2 juta dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Pengakuan kedua tersangka, mereka hendak mengirimkan minyak putih tersebut ke gudang di kawasan Pemulutan, Ogan Ilir.

Namun karena saat itu gudang tersebut tutup, mereka kembali ke gudang asal.

"Kedua sopir itu kita jerat pasal 23 Jo asal 53 UU No 22/2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp.40 miliar," jelasnya.

Pengakuan lain kedua sopir, minyak putih itu merupakan bahan campuran untuk pertalite. Harga jualnya Rp.7.500/liter.

"Kami masih dalami lagi, sebab modus baru. Karena pengakuan kedua pelaku sendiri, minyak putih ini permintaan tinggi," ulas Haris.

Kata tersangka Sawaludin, mereka dapatkan minyak putih itu dari Kecamatan Babat Toman. Beli di sana Rp.6.250/liter. Jual lagi Rp.7.500/liter.

Sekali berangkat ke Babat Toman, dia dibekali uang jalan Rp.1,1 juta hingga Rp.1,2 Juta.

"Dapat Rp.250-300 ribu sekali jalan. Kalau untungnya, kisaran Rp.1.250/liter. Dalam seminggu, kami bisa beberapa kali ambil minyak putih ke Babat Toman," tandasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar