Home

Sabtu, 24 Juni 2023

Temuan BPK 36 Proyek di Dinas PUPR Ogan Ilir Bermasalah, Kerugian Negara Capai Rp 8,4 Miliar

Temuan BPK 36 Proyek di Dinas PUPR Ogan Ilir Bermasalah, Kerugian Negara Capai Rp 8,4 Miliar. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Sedikitnya terdapat 36 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan data yang didapat yang merupakan hasil temuan BPK itu, ke-36 paket pekerjaan berupa 3 paket proyek pembangunan gedung dan bangunan serta 33 paket pekerjaan berupa belanja jalan, jaringan dan irigasi atau JJI.

Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir Ruslan ketika dikonfirmasi membenarkan terkait temuan BPK tersebut.

"Kita besarma BPK dibantu pengawas juga telah berupaya melakukan pengawasan atas 36 paket pekerjaan tersebut. Namun mungkin ada kualitasnya kurang (kekurangan volume)," ungkap Ruslan diruang kerjanya. Kamis, 22 Juni 2023.

Hal itu ungkap Ruslan di pengaruhi faktor alam dimana pada masa pekerjaan intensitas hujan cukup tinggi. Sehingga mempengaruhi kualitas atau mutu semen atau aspal.

"Karena pada masa mereka (kontraktor) bekerja sedang musim hujan sehingga mempengaruhi kualitas aspal atau semen yang digunakan, bukan berarti kita menyalahkan alam ya," ungkapnya.

Sehingga kata Ruslan dari kerugian negara atas hasil audit BPK yang menyatakan adanya kekurangan volume atau kurangnya mutu kuliatas pekerjaan dengan total kerugian Rp 8,4 miliar lebih itu harus sesegera mungkin untuk di kembalikan kepada kas daerah Kabupaten Ogan Ilir.

"Sebelumnya untuk pihak ketiga selaku pemborong pada 26-27 Mei sudah kita panggil dan memerintahkan mereka untuk sesegera mungkin dan harus mengembalikan atas kerugian hasil audit BPK tersebut," jelasnya.

Menurutnya setiap paket pekerjaan di dinas PUPR Ogan Ilir telah dilakukan pengawasan sesuai dengan item pekerjaan, mulai dari pembersihan, pengerasan hingga pengecoran dan lain sebagainya.

"Kami di Dinas PUPR ini tidak bekerja secara main-main tetapi sesuai dengan arahan pak bupati. Tupoksi kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Ruslan.

Dirinya pun meminta agar semua elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap apa yang menjadi tugas dan fungsi Dinas PUPR sehingga apa yang menjadi kekeliruan dapat secepatnya di perbaiki.

Ruslan menegaskan dalam pelaksananya pembangunan proyek pemerintah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.

"Ada aturan tersendiri dalam setiap proyek pembangunan namun untuk kualitas itu adalah tanggung jawab pihak ketiga, tahun kemaren kita sudah melakukan pengawasan denga ketat tahun ini kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi apalagi ada temuan BPK ini," jelasnya.

Sejauh ini kata Ruslan dari total Rp 8,4 miliar dari kerugian negara itu telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak ketiga selaku kontraktor telah lebih dari 50 persen.

"Sudah menjadi keharusan pihak ketiga untuk mengembalikan sejumlah uang hasil audit BPK itu kalau tidak maka itu akan menjadi ranahnya APH," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar