Home

Minggu, 23 Juli 2023

Dilepas Ibu, Buronan Terpidana Kasus Lakalantas Dijemput Kejari Ogan Ilir, Kabur Sejak 2020

Petugas Kejari Ogan Ilir (kiri) mengamankan Ade Kurniawan (kanan) seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus lakalantas yang telah divonis 2020 lalu, Sabtu (22/7/2023). Petugas juga memberi pengertian pada ibu pelaku. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Kejari Ogan Ilir mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penegakan hukum di wilayah Banyuasin tersebut, Kejari Ogan Ilir dibantu Kejati Sumatera Selatan dan aparat Polsek Talang Kelapa.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, terpidana yang diamankan yakni Ade Kurniawan.

"Tadi malam yang bersangkutan (terpidana Ade) diamankan di kediamannya di Talang Kelapa, Banyuasin," kata Ario, Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Ario, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PN Kag. tanggal 29 Januari 2020, Ade divonis penjara selama 11 bulan.

Selain itu pelaku juga didenda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Perkara yang menjerat Ade karena dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus kecelakaan pada 2019 lalu.

Ketika itu korban kecelakaan yang ditabrak Ade mengalami luka dan kerugian kerusakan kendaraan.

Saat sidang vonis, Ade yang merupakan tahanan kota tidak hadir ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

"(Ade) diputus verstek (tanpa dihadiri terdakwa)," terang Ario.

Celah tersebut diduga dimanfaatkan Ade untuk melarikan diri sehingga masuk DPO selama tiga tahun lebih.

Saat mengindentifikasi keberadaan Ade, aparat tak bisa langsung mengamankan pria 29 tahun tersebut.

"Kami lakukan pendekatan persuasif kepada keluarga terutama ibu dari terpidana. Kemudian akhirnya yang bersangkutan bersedia dibawa," jelas Ario.

Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan milik Ade, yakni sebuah mobil truk dengan plat nomor BG 8150 UM juga telah diamankan.

"Terpidana selanjutnya dieksekusi ke Lapas Tanjung Raja," kata Ario. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Dilepas Ibu, Buronan Terpidana Kasus Lakalantas Dijemput Kejari Ogan Ilir, Kabur Sejak 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar