Home

Sabtu, 15 Juli 2023

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Honorer Divonis 3 Tahun, ASN Divonis 4 dan 2 Tahun

Tiga Terdakwa tengah mendengarkan putusan hakim. (Sumber : oganilir.co)

OGAN ILIR, - Sepertinya upaya salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Pilkada 2020 akan lebih ringan bahkan bebas, sepertinya gagal, apalagi dirinya berstatus staf honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

Dia adalah terdakwa Romi honorer Bawaslu sebagai (PPNPN / Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

Romi di vonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara, putusan itu lebih ringan saat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 Tahun Penjara.

Sedangkan dua rekannya di Bawaslu yang sama-sama menjadi terdakwa dan berstatus ASN divonis majelis Hakim berbeda.

Yakni terdakwa Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020) selama 4 tahun penjara dan Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2020-2022) selama 2 tahun.

Vonis kedua terdakwa ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya Aceng Sudrajat di tuntut 5 tahun dan Herman Fikri di tuntut 3 tahun.

Majelis hakim menilai tiga terdakwa  memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Sidang majelis hakim dengan Ketua Masriati menjatuhkan vonis ketiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah di vonis berbeda hukumannya.

Dan menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Seperti dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain ketiga terdakwa dijatuhi hukuman, namun ada denda yang harus dibayar dan dikembalikan, masing-masing sebesar Rp.250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Aceng Sudrajat majelis hakim memberikan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.815 juta.

"Sedangkan terdakwa Herman Fikri sebesar Rp.2 miliar dan terdakwa Romi sebesar Rp.200 juta," terang hakim.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp.19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Berdasarkan laporan BPKP Sumsel dari hasil penyidikan telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp.7 miliar lebih. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar