OGAN ILIR, - Pembunuh calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir, divonis penjara seumur hidup pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (11/7/2023).
Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto mengatakan, vonis terhadap terpidana Romli (46th) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Iya (vonis seumur hidup) diputus kemarin," kata Andriyanto kepada wartawan di Indralaya, Rabu (12/7/2023).
JPU diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan menentukan sikap terhadap vonis hakim tersebut.
Sikap yang dimaksud Andriyanto yakni kemungkinan JPU akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan lapor pimpinan dulu," ujar Andriyanto.
Sebelumnya, Romli dituntut hukuman mati atas perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Setelah melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022, terdakwa diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu.
Menurut Andriyanto, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.
Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban bernama Arpani (53th).
Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.
"Terdakwa sempat mengungkapkan ingin kembali membunuh salah seorang anggota keluarga korban. Ini terungkap selama proses penyidikan," ungkap Andriyanto.
Terakhir, selama proses persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya itu.
"Keempat poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati, sebelum vonis dari hakim," jelas Andriyanto. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Pembunuh Calon Kades di Ogan Ilir Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar