Home

Sabtu, 01 Juli 2023

Resah, Warga Minta Polisi Ogan Ilir Berantas Penyetrum Ikan di Sungai Kelekar Indralaya


OGAN ILIR, - Beberapa hari belakangan, warga Kecamatan Indralaya, khususnya warga Kelurahan Indralaya Raya, Ogan Ilir mengeluhkan maraknya penyetrum ikan di Sungai Kelekar.

Ketua RT 07, Kelurahan Indralaya Raya, Arini menyebutkan, aksi para oknum penyetrum ikan ini sudah sangat merajalela, lantaran belum ada tindakan dan sanksi tegas dari  pihak yang berwenang.

"Mohon kepada pihak berwajib, pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Ogan Ilir. Minta tolong tangkap orang-orang penyetrum ikan mulai dari Muara Penimbung sampai Burai, terutama masyarakat Tanjung Raya, Indralaya Raya sudah sangat resah," ungkap Arini, Kamis (29/6/2023).

Menurut Arini, aksi penyetrum ikan ini sudah sangat semena-mena, tidak peduli dengan lingkungan sekitar, seperti adanya keramba ikan warga. Termasuk mengganggu nelayan yang mencari ikan secara tradisional di daerah tersebut.

"Sangat merajalela penyetrum ikan ini, mereka menyetrum dekat sangkar ikan, dekat jerat ikan nelayan, dan lain-lain, mereka tidak peduli sama sekali. Aksi mereka tentu sangat merugikan para nelayan di Tanjung Raya ini," tegasnya.

Masih kata Arini, hampir seluruh warga Kelurahan Indralaya Raya atau Tanjung Raja RT 07 dan RT 08 yang tinggal di tepian Sungai Kelekar mengeluhkan hal ini.

"Seluruh masyarakat Tanjung Raya meminta pihak Kepolisian untuk menangkap pelaku-pelaku Penyetrum Ikan ini," harapnya.

Ia mengemukakan, negara saja melarang kerasmenangkap ikan dengan menyetrum dilarang keras oleh negara kita.

Untuk itu lanjut Arini, pihaknya mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku-pelaku Penyetrum Ikan di Sungai Kelekar ini, paling tidak memberikan efek jera agar tidak menangkap ikan dengan menyetrum lagi.

"Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum merupakan suatu perbuatan yang terlarang. Dengan penggunaan alat setrum dapat membahayakan ekosistem dan juga berbahaya untuk manusia karena menangkap ikan menggunakan alat setrum beresiko tersengat aliran listrik dari alatnya sendiri," tukasnya.

Sebelumnya, Wakapolres Kompol Hermansyah menghimbau pada masyarakat, agar dalam melakukan kegiatan menangkap ikan jangan menggunakan setrum atau bahan berbahaya yang lainnya.

"Karena hal tersebut sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai. Tentu hal tersebut bertentangan dengan UU perikanan serta norma hukum yang berlaku," pungkasnya saat bersosialisasi dengan masyarakat Pemulutan. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar