Home

Minggu, 27 Agustus 2023

Kasus TPPO di Ogan Ilir Masuk Tahap 1, Kejari OI Teliti Kelengkapan Berkas Perkara

Kasus TPPO di Ogan Ilir masuk tahap 1, Kejari OI sedang meneliti kelengkapan berkas perkara. Afril Leni, korban TPPO asal Seri Kembang III, Ogan Ilir, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (5/8/2023) malam. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ogan Ilir masuk tahap 1, Kejaksaan Negeri (Kejari) OI sedang meneliti kelengkapan berkas perkara.

Pada perkara ini, seorang wanita bernama Rita Wati (49th) ditetapkan tersangka karena telah menipu puluhan orang warga Ogan Ilir yang akan bekerja di luar negeri.

"Sudah tahap I. Berkas perkaranya sedang diteliti," kata Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andriyanto, Kamis (24/8/2023).

Andriyanto meminta masyarakat bersabar dalam menunggu proses hukum terhadap tersangka, karena harus melalui mekanisme yang ada.

"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," pungkas Andriyanto.

Sebelumnya Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman menjelaskan, tersangka menjanjikan para korban untuk bekerja dengan upah tinggi di Malaysia.

Ada tujuh orang korban yang berhasil terindentifikasi oleh polisi, masing-masing berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT dan NT.

Mirisnya, sebagian dari tujuh orang tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Satu orang berinisial AF berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarganya," kata Andi diwawancarai terpisah.

Dilanjutkan Andi, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tipu muslihat tersangka dimulai sejak Juni 2022 lalu.

Para korban yang sudah termakan bujuk rayu diajak menuju Provinsi Kepulauan Riau dan dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakan.

Kemudian dibuatkan dokumen untuk keberangkatan ke luar negeri seperti paspor dan visa.

"Dan ternyata menurut pengakuan korban, tersangka ini juga mengancam jika tidak mau ikut ke luar negeri, akan ditinggal. Jadi para korban tidak akan diantar kembali pulang ke daerah asalnya," beber Andi.

Korban yang takut akhirnya menuruti paksaan tersangka hingga harus bekerja dengan cara dieksplorasi.

Upah kepada para korban dijanjikan 1.500 hingga Rp 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta hingga 5,5 juta per bulan.

Namun gaji tiga bulan pertama sebagai asisten rumah tangga harus diserahkan kepada tersangka.

"Mereka (para korban) memang tidak bekerja menjadi PSK. Namun tersangka ini telah menipu korbannya," jelas Andi.

"Tentunya ini akan kami terus dalami dan tersangka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Kasus TPPO di Ogan Ilir Masuk Tahap 1, Kejari OI Teliti Kelengkapan Berkas Perkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar