Home

Senin, 28 Agustus 2023

Tidak Mau Damai, 2 Emak-Emak Ditetapkan Kejari Ogan Ilir Jadi Tahanan Kota

Kejari Ogan Ilir menetapkan dua emak-emak jadi tahanan kota. Keduanya DM dan SR terlibat perkelahian Januari lalu dan ogah damai. Hal ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Jumat (25/8/2023). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan dua emak-emak jadi tahanan kota.

Kedua emak-emak berinisial DM dan SR warga Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir terlibat perkelahian pada Januari lalu dan ogah damai.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menerangkan, perkelahian berawal saat kedua ibu rumah tangga tersebut terlibat selisih paham.

"Kemudian DM dan SR berkelahi hingga salah seorang diantaranya mengalami luka memar," kata Ario kepada wartawan di Indralaya, Jumat (25/8/2023).

Belakangan diketahui salah seorang yang terlibat perkelahian berinisial DM mengaku keberatan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Menurut Ario, DM merasa teraniaya karena dipukul menggunakan kayu oleh SR.

DM juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding dan mengeluhkan rasa sakit sampai sekarang.

Dalam prosesnya, DM melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir.

Namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.

SR pun melaporkan balik DM karena merasa dirinya menjadi korban penganiayaan.

"Hasil laporan penyidikan yang kami terima, oleh Polsek Muara Kuang, DM dijadikan tersangka. Begitu juga dengan SR yang juga ditetapkan tersangka," jelas Ario.

Kini perkara DM dan SR yang saling lapor ke polisi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dan kemarin (perkara perkelahian) sudah tahap II (diserahterimakan oleh Polres Ogan Ilir ke Kejari Ogan Ilir)," papar Ario.

Di Kejari Ogan Ilir, kedua orang tersebut melalui penasihat hukum melakukan mediasi untuk berdamai.

"Namun tidak ada titik temu. Saat ini keduanya (DM dan SR) dilakukan penahanan kota oleh JPU," terang Ario.

Dengan demikian, baik DM maupun SR tetap berada di kediaman masing-masing, namun wajib melapor pada waktu yang ditentukan.

Keduanya juga tak boleh keluar kota, kecuali atas izin penyidik, JPU atau hakim yang memberi perintah penahanan.

"Perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung," kata Ario. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Kejari Ogan Ilir Tetapkan Dua Emak-emak Jadi Tahanan Kota, Terlibat Perkelahian Ogah Damai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar