OGAN ILIR, - Z (46th) warga Dusun I Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Baru saja menghirup udara kebebasan.
Eh saat keluar dari lapas, petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung membekuknya.
Memangnya kenapa ditangkap? Ternyata tersangka Z punya kasus lainnya, yakni perkara tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
Tersangka Z ditangkap Sabtu 23 September 2023 pukul 08.30 WIB di halaman Lapas Kota Pagaralam.
Penangkapan tersangka Z berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / VI / 2021 / SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, tanggal 07 Juni 2021.
Tersangka Z melakukan aksinya di Dusun II Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya masih didalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidsus IPDA Ahmad Surya Atmaja SH.
Penangkapan tersangka Z berawal sejak adanya laporan dari korban pada tanggal 7 Juni 2021 mengenai adanya peristiwa tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka didapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Rambang Lubai Res Muara Enim (kasus pencurian).
Selanjutnya setelah menjalani hukuman tersebut tersangka ditangkap lagi oleh Polres Pagaralam terkait perkara tapi Penggelapan dan divonis selama 1 tahun 8 bulan, kemudian personil Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan pihak Lapas Pagaralam mengenai waktu bebas tersangka. Pada Sabtu tanggal 23 September 2023 pukul 08.30 WIB di depan pintu keluar Lapas Pagaralam.
Tersangka Z tersebut tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum terkait tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilkum Polres Ogan Ilir tersebut.
Kapolres AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, selain tersangka berhasil ditangkap, petugasnya sudah mengamankan barang bukti.
"Barang bukti selembar foto copy KTP NIK 1672012208770001 an. ZULKARNAIN. foto copy SIM A Nomor 1134-7708-000006 an. ZULKARNAIN, selembar slip pembayaran indomaret kode pembayaran 1172000042 an. HASNATA, selembar tanda terima MNC FINANCE ANGSURAN nomor kontrak 1172000042 an. HASNATA tanggal 17-03-2021, satu lembar surat keterangan No.879/MNCFIN-PLG/VI/2021 tanggal 2 Maret 2021.
Satu lembar fotocopy STNK BG 1516 RS an. EKA PUSPA SARI, satu rangkap fotocopy
BPKB No.R-01732596 an. HASNATA BG 1495 TI berhasil kita amankan," tukas Kapolres. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : Baru Keluar Lapas Pagar Alam, Residivis Penipuan Di Tangkap Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar