Home

Selasa, 26 September 2023

Mobil Tabrak Pembatas Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Pengendara ini Didenda Rp.6,1 Juta

Mobil yang dikemudikan mahasiswi menabrak pembatas jalan di Tol Indraprabu. (Sumber : detik.com)

OGAN ILIR, - Kiki Rozalia (25th) dikenakan denda Rp 6 juta usai mobil yang dikemudikannya menabrak barrier beton dan tiang guardraill Tol Indralaya-Prabumulih. Mahasiswi dianggap lalai dalam berkendara.

Dari data yang diterima detikSumbagsel, adapun rincian kerusakan atas kejadian itu di antaranya 2 reflektor type A Rp 218 ribu, 2 guardraill Rp 3,6 juta dan jasa pemasangan guardraill dengan ukuran 8 meter Rp 880 ribu.

Kemudian, mengganti rugi gompelan pada double barrier Rp 200 ribu; pengecatan double barrier Rp 300 ribu dan jasa tukang 2 hari pengerjaan Rp 300 ribu. Dengan total keseluruhan yang wajib dibayar Kiki, Rp 6.103.000,- setelah ditambah PPN 11 persen.

Angka nominal ganti rugi tersebut pun dibenarkan oleh pihak pengelola tol, dalam hal ini PT Hutama Karya (HK). Menurut Branch Manager PT HK ruas Tol Indraprabu, Syamsul Rijal, pengendara Sigra itu memang selayaknya dikenakan biaya ganti rugi atas kelalaian saat mengemudi hingga menyebabkan kerusakan fasilitas tol.

"Benar, bahwa dalam kecelakaan yang terjadi di KM 60, Tol Indralaya-Prabumulih yang melibatkan kendaraan Sigra tersebut, pengguna jalan harus membayar ganti rugi atas beberapa kerusakan aset jalan tol yaitu _guardrail, barrier beton dan reflektor," kata Syamsul dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/9/2023).

Sanksi ganti rugi tersebut, katanya, sudah sesuai dengan aturan pemerintah. Aturan itu, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Pasal 86.

"Di mana pengguna jalan harus mengganti rugi atas kerusakan asset setara dengan nominal barang atau dengan menggantikan langsung berupa materialnya," jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Satu unit Sigra putih ringsek usai menabrak pembatas jalan.

Peristiwa nahas itu diketahui terjadi ruas tol Indraprabu Km 60-200A, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 11.30 siang. Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel Kompol Mamat Dana Prawira pun membenarkan kejadian itu.

"Iya, memang benar telah terjadi peristiwa tersebut," kata Kompol Mamat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/9/2023).

Mobil Sigra putih BG 1461 ZA itu, dikemudikan mahasiswi bernama Kiki Rozalia (25), warga Perumahan OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

"Pengemudi awalnya melaju dari arah Indralaya hendak menuju arah Prabumulih. Setibanya di TKP, pengemudi mencoba mendahului kendaraan di depannya," katanya.

Karena kelalaiannya tidak fokus saat berkendara, sopir Sigra itu kehilangan kendali sehingga menabrak beton barrier dan kembali menabrak tiang guardrill.

"Karena kelalaiannya tidak fokus saat berkendara pengemudi sehingga kehilangan kendali lalu menabrak beton barrier kemudian membanting stir ke arah kiri dan menabrak guardrill, kemudian berhenti dengan posisi ke empat ban normal, dan kabin menghadap ke barat," bebernya.

Kanit II PJR Tol Indraprabu, Hendri Rozin mengatakan, akibat kejadian itu Sigra tersebut mengalami ringsek di bagian depan, belakang hingga samping. Kaca depan mobil itu pun pecah. Sementara korban hanya mengalami syok saja.

"Kami mengimbau pengguna jalan yang hendak melintas atau menggunakan tuas tol agar lebih berhati-hati dan tetap fokus saat berkendara agar kejadian seperti ini tak terulang lagi," kata Iptu Hendri, dikonfirmasi terpisah. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Mobil Tabrak Pembatas Jalan Tol Indraprabu, Kiki Didenda Rp 6,1 Juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar