Home

Jumat, 24 November 2023

Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kades di Ogan Ilir, Polda Sumsel Turun ke Desa Burai

Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kades di Ogan Ilir, Polda Sumsel Turun ke Desa Burai
Tim Direskrimum Polda Sumsel saat meninjau lokasi lahan di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 21 November 2023. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, turun ke Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 21 November 2023.

Tujuan kedatangan tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel ini, adalah dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Burai berinisial EA.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Kades Burai ini, berawal dari pelaporan yang dilayangkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Aidil Fitri, pada 3 Agustus 2023 lalu.

Pelaporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Nomor : LPN/377/VIII/2023/SPKT di Polda Sumsel.

Dimana, dilaporan tersebut terdapat dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat. Atau yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Menurut Aksal Turmuzi, selaku kuasa dari pelapor Aidil Fitri, kasus ini bermula dari tahun 2019 lalu, yang mana ada sebuah rumah yang berada di atas lahan seluas 150 meter persegi yang diakui oleh pelapor adalah miliknya.

"Jadi rumah itu kita jadikan sebagai posko pemenangan saat EA mencalonkan diri sebagai Kades Burai, pada tahun 2019 lalu," paparnya kepada awak media.

Namun, seiring waktu berjalan, ternyata Kades Burai diduga dengan sengaja membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah seluas 150 meter persegi tersebut.

"Padahal surat kepemilikan yang sah atas tanah tersebut masih berada di tangan ayah saya," tegas pria yang merupakan putra kandung dari Aidil Fitri tersebut.

Aksal juga menuding, bahwa Kades Burai ini juga sengaja memalsukan tandatangan Aidil Fitri di atas selembar surat perjanjian jual beli, yang sengaja dibuatnya. Selain itu, Kades Burai ini juga diduga memalsukan tandatangan dari para saksi.

"Ada tandatangan ayah saya di surat perjanjian jual beli senilai Rp 80 juta tersebut. Padahal, ayah saya merasa tidak pernah melakukannya," katanya lagi.

Atas ditindaklanjutinya pelaporan mereka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini, Aksal berharap, pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini hingga sejelas-jelasnya.

"Kami ingin kasus ini dibuka sejelas-jelasnya. Terima kasih kami ucapkan kepada polisi," tutupnya.

Terpisah, Kades Burai berinisial EA, membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya.

EA berdalih, bahwa dirinya mempunyai bukti yang kuat terkait jual beli tanah yang dilakukannya dengan Aidil Fitri.

"Silahkan saja, setiap warga negara berhak melaporkan. Tapi kita juga punya data yang lengkap, dari kuitansi pembelian sampai saya buat sertifikat," tegasnya.

"Dan perlu diingat, kami membayar listrik dari 2019 sampai sekarang. Kami bangun rumah itu dari 2019 tidak ada sanggahan dan kami juga buat sertifikat tidak ada sanggahan," sambungnya.

EA malah mempertanyakan, kenapa pihak Aidil Fitri baru mempermasalahkannya sekarang. Dan EA juga memastikan, bahwa semua dokumen yang ada pada dirinya tidak palsu.

"Insyaallah seluruh tanda tangan dari kami tidak ada yang palsu. Termasuk tanda tangan dari pelapor, kami harap semoga aparat penegak hukum berlaku seadil-adilnya tanpa intervensi dari siapapun," harapnya.

"Kalau sampai ini tidak terbukti, kami akan melaporkan balik pelapor ini. Biar ke depan tidak ada orang yang berani mempermainkan hukum sekehendak perutnya saja," pintanya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kades di Ogan Ilir, Polda Sumsel Turun ke Desa Burai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar