Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/12/2023). (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs tribunsumsel.com , Polisi masih terus mengembangkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar di wilayah Ogan Ilir dan Palembang.
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah mengatakan, satu tersangka diamankan pada penggerebekan di sebuah gudang di Pemulutan, Ogan Ilir.
Tak menutup kemungkinan ada pelaku laih terlibat dalam kasus penimbunan biosolar ilegal ini.
"Tersangka atas nama Isrodi, usia 31 tahun warga Palembang. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), masih kami kembangkan," kata Hermansyah di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (14/12/2023).
Mengenai modus operandi penimbunan biosolar, lanjut Hermansyah, tersangka membeli BBM tersebut dalam jumlah besar.
"Tersangka membeli biosolar di SPBU wilayah Ogan Ilir dan Palembang. BBM tersebut lalu dimuat ke tangki kapasitas 110 liter yang ada di bak mobil truk," ungkap Hermansyah.
Biosolar dibeli di SPBU yang ada di wilayah Ogan Ilir dan Palembang secara bergantian, menggunakan kode QR.
Hermansyah mengungkapkan, tersangka memiliki banyak kode QR dengan cara membeli pada seseorang.
"Untuk yang berperan menjual kode QR ini masih kami selidiki," ujar Hermansyah.
Tersangka juga memodifikasi truk agar dapat menyalurkan BBM secara otomatis ke gudang penimbunan.
Caranya dengan memasang selang dari tangki di dalam bak truk yang dapat disambungkan ke jerigen BBM di gudang.
"Di dashboard mobil truk ada saklar yang dipasang. Kalau ditekan ke posisi 'on' maka biosolar dari tangki bisa mengalir ke tempat penampungan," terang Hermansyah.
Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 jerigen, mobil truk modifikasi.
Lalu ada corong minyak, buku catatan, ponsel dan juga uang tunai Rp 1,2 juta untuk modal membeli biosolar.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, tentang perubahan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, Juncto Pasal 25 Ayat 1 KUHP tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman bagi tersangka ini 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Hermansyah menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Kasus Penimbunan BBM Biosolar Ilegal di Ogan Ilir, Polisi Ungkap Kemungkinan Ada Pelaku Lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar