OGAN ILIR, - Dikutip dari situs paltv.co.id , Bawaslu Ogan Ilir bersama Tim Gakkumdu Ogan Ilir pada Selasa sore, 16 Januari 2024, menaikkan kasus Kepala Desa tidak netral asal Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir ke tingkat penyidikan.
Pelapor Muharromin didampingi Bawaslu Ogan Ilir dan Tim Gakkumdu Ogan Ilir yang terdiri dari Kejaksaan dan kepolisian, mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir, guna membuat laporan polisi terhadap Kepala Desa Tambang Rambang AP yang tidak netral, telah mengajak warga Desa Tambang Rambang untuk memilih salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari Partai Gerindra.
Laporan yang dibuat pelapor Muharromin di Polres Ogan Ilir ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir dan Tim Gakkumdu Ogan Ilir, telah terpenuhi mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pelapor Muharromin mengaku, laporan dibuat di Polres Ogan Ilir ini disertai dengan barang bukti video asli rekaman yang beredar viral di media sosial.
Pelapor Muharromin mengaku, laporan yang dibuat di Polres Ogan Ilir ini disertai dengan barang bukti video asli rekaman oknum Kades Tambang Rambang yang beredar viral di media sosial, Rabu (17/1/2024).
"Video memperlihatkan terlapor Kades Tambang Rambang AP mengumpulkan warga dirumahnya untuk meminta warga mencoblos salah satu Calon Legislatif DPRD dari Partai Gerindra," tegas pelapor Muharromin saat memberikan keterangan di SPKT Polres Ogan Ilir.
Sebelumnya, setelah melalui proses 14 hari pemeriksaan intensif saksi saksi dan barang bukti, pada hari Senin, 15 Januari 2024, Bawaslu Ogan Ilir bersama Sentra Gakkumdu Ogan Ilir memutuskan bahwa kasus video viral Kades Tambang Rambang tidak netral dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Kemudian menurut Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti, Bawaslu Ogan Ilir mendampingi pelapor untuk membuat laporan ke Polres Ogan Ilir dengan disertai berkas bukti-bukti, berita acara pelaporan, saksi, dan berita acara barang bukti yang ada.
Perubahan status menjadi ditindaklanjuti ke penyidikan Polres Ogan Ilir ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Ogan Ilir, dan ditempel di papan pengumuman Bawaslu Ogan Ilir sebelumnya.
Pada hari Senin, 15 Januari 2024 merupakan pembahasan terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu Ogan Ilir dengan pertimbangan Tim Gakkumdu Ogan Ilir.
Pada hari Senin, 15 Januari 2024 tersebut, Bawaslu Ogan Ilir harus menyimpulkan pembahasan dan membuat keputusan, bahwa kasus Kades Tambang Rambang ini akan diproses secara pidana atau tidak.
Keputusan tersebut menurut Lily merupakan keputusan bersama Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bukan keputusannya sendiri. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di paltv.co.id dengan judul : Terancam Pidana! Kades Tambang Rambang Dilaporkan Tidak Netral ke Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar