Home

Rabu, 14 Februari 2024

5.167 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU Ogan Ilir

KPU Kabupaten Ogan Ilir menggelar pemusnahan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Sedikitnya 5.167 lembar surat suara dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 13 Februari 2024.

Pemusnahan surat suara tersebut, dilakukan terhadap kelebihan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, 5.167 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai surat suara pada Pemilu 2024 ini.

Adapun surat suara yang dilakukan pemusnahan tersebut, yakni, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.126 lembar, surat suara pemilihan Anggota DPR RI sebanyak 408 lembar.

Lalu, surat suara pemilihan Anggota DPD RI sebanyak 2.695 lembar, surat suara pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 93 lembar, surat suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil 1 sebanyak 314 lembar.

Surat suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil 2 sebanyak 65 lembar, surat suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil 3 sebanyak 407 lembar.

Surat suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil 4 sebanyak 13 lembar, dan surat suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil 5 sebanyak 46 lembar.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, bahwa pemusnahan surat suara ini memang sudah menjadi aturan bahwa H-1 pencoblosan harus dimusnahkan.

"Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang lebih dan surat suara yang rusak. Ini merupakan aturan dari KPU RI," jelasnya.

Disinggung mengenai surat suara yang sudah tercoblos, Masjidah memastikan, bahwa untuk di Kabupaten Ogan Ilir semua surat suara dijamin tidak ada masalah.

"Kami berharap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir akan berjalan dengan lancar, damai, dan sukses," harapnya.

Masjidah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, supaya mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini.

"Ini adalah pemilihan serentak yang melibatkan semua pihak, dan ini adalah panggungnya masyarakat. Jadi kami imbau masyarakat supaya datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani mengatakan, bahwa tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Ogan Ilir telah berjalan sesuai mekanisme.

"Kita meyakini bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir ini akan berjalan dengan lancar dan kondusif," ungkapnya.

Ardani menambahkan, bahwa Pemkab Ogan Ilir selalu memonitoring setiap tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kabupaten Ogan Ilir. Termasuk dengan berkoordinasi terhadap KPU dan Bawaslu.

"Hari ini kami akan melakukan pemantauan ke beberapa titik lokasi TPS, kita akan melihat langsung kesiapan di TPS tersebut," lanjutnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 5.167 Lembar Surat Suara Dimusnahkan KPU Kabupaten Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar