Home

Sabtu, 24 Februari 2024

Baru 2 PPK di Ogan Ilir Selesaikan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

PPK dan Panwascam Rantau Panjang menyerahkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 23 Februari 2024. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Ilir, telah berhasil menyelesaikan proses pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengungkapkan, dua PPK tersebut yaitu Kecamatan Kandis dan Kecamatan Rantau Panjang.

"Baru dua kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir yang menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara," katanya, Jumat, 23 Februari 2024.

Menurut Masjidah, secara garis besar, proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kandis dan Rantau Panjang ini, berjalan dengan lancar sejak permulaan proses.

"Alhamdulillah, proses rekapitulasi penghitungan suara di dua kecamatan ini tidak ada kendala apapun," lanjutnya.

Kesuksesan dan kelancaran proses rekapitulasi penghitungan suara, tentunya berkat kerjasama semua pihak. Terutama dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menyampaikan, kehadiran Polri ditengah proses rekapitulasi penghitungan suara ini, memang untuk memberikan kenyamanan.

"Kami memang bertekad untuk memberikan rasa aman kepada pihak penyelenggara Pemilu 2024, supaya lancar dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Rantau Panjang, Herman Yahya, memberikan apresiasinya kepada seluruh petugas yang melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara khususnya di Kecamatan Rantau Panjang.

"Alhamdulillah, kegiatan hari ini sukses tidak ada kendala apapun," ucapnya.

Herman menyebut, dasar PPK melaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Rantau Panjang ini, sesuai dengan aturan UU Nomor 17 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

Ada juga ketentuan dan keputusan Ketua KPU RI Nomor 219 Tahun 2024 tentang teknis penyelenggarsan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Di Kecamatan Rantau Panjang hanya 54 TPS, jadi memang cepat proses selesainya lebih cepat," paparnya.

Herman mengatakan, saat pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara, pihaknya memberikan kebebasan kepada petugas untuk tidak memaksakan diri dalam bertugas.

"Jangan sampai dipaksakan, waktunya makan dan istirahat harus digunakan dengan baik," tambahnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Baru 2 PPK di Kabupaten Ogan Ilir Selesaikan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar