Home

Kamis, 22 Februari 2024

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Pilkada

Tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pasrah saat dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi dana hibah kegiatan fiktif Pilkada Ogan Ilir 2021-2022. (Sumber : sumeks.co)

PALEMBANG, - Dikutip dari situs sumeks.co , Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, pasrah saat dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi dana hibah kegiatan fiktif Pilkada Ogan Ilir 2021-2022.

Tiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 22 Februari 2023 yaitu Darmawan Iskandar mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir dinyatakan bersalah hingga divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Pidana yang sama juga dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Idris sebagai Koordinator Bidang Humas Bawaslu Ogan Ilir.

Sementara, terdakwa lainnya bernama Karlina Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Ogan Ilir dihukum sedikit lebih rendah, dengan vonis pidana 2 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Masriati menyatakan ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjemaah dan perbuatan berlanjut.

Sehingga, oleh majelis hakim para terdakwa dijerat dengan pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Terungkap fakta dalam pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, diantaranya majelis hakim tidak sependapat dengan jerat pidana sebagaimana tuntutan jaksa Kejari Ogan Ilir.

Yang mana, pada persidangan sebelumnya jaksa meminta aga majelis hakim menuntut para terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Lalu, majelis hakim juga tidak sependapat terhadap pasal yang menjerat ketiga terdakwa yang mana pada saat itu dalam tuntutan penuntut umum ketiga terdakwa selain dijerat Pasal 3 juga dijerat melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing Rp.250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, dua dari tiga terdakwa yaitu Darmawan Iskandar serta Idris dihukum pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

Untuk terdakwa Darmawan Idris dihukum pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara Rp.250 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana tambahan 5 bulan penjara," ucap hakim ketua.

Sedangkan, untuk terdakwa Idris dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.100 juta, dengan ketentuan pidana tambahan 3 bulan penjara.

Setelah mendengar vonis pidana tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari baik kepada penuntut umum serta masing-masing terdakwa menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra dimintai tanggapan mengenai vonis yang lebih rendah dari tuntutan, memilih belum berani berkomentar.

"Nanti saja saya koordinasi dengan atasan terlebih dahulu," singkat Kasi Pidsus Julindra.

Diketahui, kasus ini bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp.19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp.7,4 miliar. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar