Keluarga pengguna narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, membantah pihaknya memberikan sesuatu kepada penyidik terkait rehabilitasi anaknya di panti rehabilitasi. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs , sumeks.co Buntut beredarnya informasi bahwa Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, ada main dengan pengguna narkoba di Kecamatan Pemulutan, akhirnya di klarifikasi oleh pihak keluarga.
Klarifikasi tersebut terkait dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkoba, pada tanggal 10 Maret 2024 di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Pada saat itu, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil mengamankan keempat orang pelaku yang diduga pengguna Narkoba.
Dalam Operasi Pekat Musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 7 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 yang digelar secara serentak diwilayah Polda Sumsel.
Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, yakni, Zahri alias Denong, Romadon, Sobirin, dan Dawam.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya dua orang yang reaktif mengonsumsi Narkotika, yaitu, Romadon dan Sobirin.
Kedua orang tersebut kini dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dusun V RT 00 RW 00 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Keduanya dilakukan rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga. Dengan adanya proses rehabilitasi tersebut terhadap pengguna narkoba, dari pihak keluarga Romadon dan Sobirin.
Orang tua kedua pengguna narkoba tersebut membantah secara tegas, bahwa benar dalam proses pengajuan rehabilitasi tersebut pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tidak ada meminta biaya apapun.
Kemudian, pihak keluarga juga tidak ada memberikan biaya terkait proses rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga Romadon dan Sobirin.
Kemudian, disampaikan lebih lanjut oleh Rozali dan Arafik, selaku orang tua dari kedua pelaku pengguna narkoba, bahwa anaknya sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal.
Sedangkan, salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut, bernama Dawam langsung dikembalikan kepada pihak keluarga, dikarenakan dari hasil tes urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba.
Sekali lagi, pengembalian Dawam kepada keluarganya ini tentunya tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik dan langsung dikembalikan kepada pihak keluarga.
Adapun untuk Target Operasi Pekat Zahri alias Denong sudah dilakukan proses hukum di Polres Ogan Ilir berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10 Maret 2024.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi menegaskan, bahwa pengembalian Dawam ke pihak keluarga dipastikan tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik.
Adapun terhadap TO Pekat Musi 2024 atas nama Zahri alias Denong, sudah dilakukan proses sidik berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10 Maret 2024.
"Saat ini kami sudah limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku narkoba, Dismin memastikan itu tidak benar.
"Itu tidak benar. Semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang ada dan yang berlaku," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Keluarga Korban Penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Berikan Klarifikasi Terkait Berita Hoax
Tidak ada komentar:
Posting Komentar