Home

Kamis, 09 Mei 2024

Divonis 8 Tahun, Kini Dosen Unsri Terjerat Kasus Asusila Mahasiswi Bebas Bersyarat

Terdakwa Reza Ghasarma saat hendak dihadirkan secara langsung diruang sidang, dengan menggunakan pakaian kemeja berwarna hitam, yang dilapis baju tahanan di berwarna oren, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (7/4/2022) lalu. (Sumber : sripoku.com)

PALEMBANG, - Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila beberapa tahun lalu dengan mengirimkan chat mesum ke mahasiswi Unsri bebas hari ini dari Rutan Klas I Pakjo Palembang, Rabu (8/5/2024).

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi.

"Pada hari ini, tanggal 8 Mei 2024 atas nama Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Fitri.

Reza Ghasarma bebas dengan ketentuan masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.

"Beliau bebas sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat," katanya.

Sebelumnya Reza Ghasarma divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Lalu ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

Kini ia sudah menjalani total hukuman selama 2 tahun 5 bulan dan mengajukan bebas bersyarat.

"Reza menjalani hukuman selama 2,3 tahun di Rutan Kelas I Palembang ditambah subsider 2 bulan," katanya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Dosen Unsri Terjerat Kasus Asusila Mahasiswi Kini Hirup Udara Bebas, Reza Ghasarma Wajib Lapor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar