Home

Jumat, 10 Januari 2025

Pemantau Pemilu Sorot KPU Tak Memutakhirkan Data Pemilih di Pilbup Ogan Ilir 2024

Siti Fatona (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (1/8/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Sumber : mkri.id)

JAKARTA, - Dikutip dari mkri.id , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir selaku termohon diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (cross check) data pemilih secara menyeluruh hingga daerah-daerah pelosok di Kabupaten Ogan Ilir secara langsung.

Alasan ini menjadi salah satu dalil yang disampaikan oleh Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir Desva Adelia Rachmadani selaku Pemohon Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Ogan Ilir digelar pada Rabu (8/1/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai Anggota Panel.

Adapun pemilihan bupati (Pilbup) Ogan Ilir hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Panca Wijaya Akbar-Ardani yang melawan kolom kosong.

Pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 154.088 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 41.523 suara.

Selain dalil di atas, Pemohon mendapatkan data yang menunjukkan KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan cross check, termasuk tidak melakukan pemeriksaan kembali terhadap pemilih yang sudah meninggal, belum berusia 17 tahun, dan pindah domisili.

"Bahwa Termohon sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih, pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2024," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Siti Fatona di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK.

Pelanggaran yang terjadi mengakibatkan hilangnya hak konstitusional pemilih di Kabupaten Ogan Ilir.

Sebaliknya, masyarakat yang belum berusia 17 tahun justru dapat menggunakan hak pilihnya di Pilbup Kabupaten Ogan Ilir. Hal itu membuat menurunnya tingkat partisipasi dari total daftar pemilih tetap (DPT).

KPU Kabupaten Ogan Ilir melanggar Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pantarlih melaksanakan Coklit (pencocokan dan penelitian) sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model-A Daftar Pemilih."

"Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung," bunyi Pasal 13 ayat (3).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2090 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025, yang tertanggal 5 Desember 2024; atau memerintahkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di mkri.id dengan judul : Pemantau Pemilu Sorot KPU tak Memutakhirkan Data Pemilih di Pilbup Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar