Home

Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Januari 2025

Pemantau Pemilu Sorot KPU Tak Memutakhirkan Data Pemilih di Pilbup Ogan Ilir 2024

Siti Fatona (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (1/8/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Sumber : mkri.id)

JAKARTA, - Dikutip dari mkri.id , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir selaku termohon diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (cross check) data pemilih secara menyeluruh hingga daerah-daerah pelosok di Kabupaten Ogan Ilir secara langsung.

Alasan ini menjadi salah satu dalil yang disampaikan oleh Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir Desva Adelia Rachmadani selaku Pemohon Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Ogan Ilir digelar pada Rabu (8/1/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai Anggota Panel.

Adapun pemilihan bupati (Pilbup) Ogan Ilir hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Panca Wijaya Akbar-Ardani yang melawan kolom kosong.

Pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 154.088 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 41.523 suara.

Selain dalil di atas, Pemohon mendapatkan data yang menunjukkan KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan cross check, termasuk tidak melakukan pemeriksaan kembali terhadap pemilih yang sudah meninggal, belum berusia 17 tahun, dan pindah domisili.

"Bahwa Termohon sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih, pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2024," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Siti Fatona di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK.

Pelanggaran yang terjadi mengakibatkan hilangnya hak konstitusional pemilih di Kabupaten Ogan Ilir.

Sebaliknya, masyarakat yang belum berusia 17 tahun justru dapat menggunakan hak pilihnya di Pilbup Kabupaten Ogan Ilir. Hal itu membuat menurunnya tingkat partisipasi dari total daftar pemilih tetap (DPT).

KPU Kabupaten Ogan Ilir melanggar Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pantarlih melaksanakan Coklit (pencocokan dan penelitian) sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model-A Daftar Pemilih."

"Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung," bunyi Pasal 13 ayat (3).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2090 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025, yang tertanggal 5 Desember 2024; atau memerintahkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di mkri.id dengan judul : Pemantau Pemilu Sorot KPU tak Memutakhirkan Data Pemilih di Pilbup Ogan Ilir
Readmore → Pemantau Pemilu Sorot KPU Tak Memutakhirkan Data Pemilih di Pilbup Ogan Ilir 2024

Selasa, 19 November 2024

Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Usai Petugas Ngaku Dimutasi Gegara Video Napi Pesta Sabu

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Sumber : detik.com)

JAKARTA, - Dikutip dari detik.com , Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan dirinya telah memberikan sejumlah arahan kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) untuk menyikapi video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan protes petugas lapas tersebut yang dimutasi usai menyebarkan video itu ke media sosial (medsos).

Agus meminta Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan dalam rangka diperiksa.

Selain Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas, Agus menambahkan, petugas Lapas berinisial RB yang menyebarkan video tersebut juga diperiksa. Agus menekankan pemeriksaan harus adil.

"Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut," tegas Agus, Selasa (19/11/2024).

Agus kemudian menyampaikan para narapidana yang melakukan pesta sabu tidak akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Agus memerintahkan Dirjen Pas menginvestigasi dalang dan penyelenggara pesta sabu tersebut.

"Ini penegasan juga, bahwa penghuni yang melakukan pesta sabu tidak mendapat remisi. Dan akan dicek juga yang menyelenggarakan pesta baik otak maupun donaturnya," kata Agus.

Agus meminta para napi pelaku pesta sabu yang masih lama hukumannya untuk segera dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

"Cek hukumannya apa, kalau masih lama, pindahkan ke Nusakambangan," pungkas Agus.

Sebelumnya Kadivpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Sumsel Mulyadi menjelaskan video viral yang terjadi di dalam sel tahanan Lapas Tanjung Raja.

Menurutnya, saat itu ada warga binaan yang membawa handphone dan menghidupkan musik remix begitu keras, lalu direkam. Petugas yang menjaga lapas saat itu bernama Robby.

"Robby menyita handphone napi tersebut dan mengancam kepada napi akan memberitahukan ke Kalapas dan KPLP. Karena Robby merupakan pecandu narkoba, sehingga ia memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada napi tadi, dan handphone-nya dikembalikan ke napi," ujarnya.

Dia menegaskan yang merekam video itu bukan petugas lapas, tetapi warga binaan yang membawa handphone.

"Jadi kelemahan kami ada warga binaan yang membawa handphone ke dalam sel. Dia menghidupkan musik remix dengan volume cukup besar sehingga seolah-olah sedang ada yang berpesta narkoba," ujarnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Kalapas Dinonaktifkan Usai Petugas Ngaku Dimutasi gegara Video Napi Pesta Sabu
Readmore → Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Usai Petugas Ngaku Dimutasi Gegara Video Napi Pesta Sabu

Rabu, 12 Juni 2024

AHY Dukung Herman Deru dan Cik Ujang di Pilgub Sumatera Selatan 2024

AHY menyerahkan surat rekomendasi Demokrat untuk Herman Deru dan Cik Ujang sebagai bakal calon di Pilgub Sumsel. (cnnindonesia.com)

JAKARTA, - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung bakal pasangan calon Herman Deru dan Cik Ujang untuk Pilgub Sumatera Selatan.

Dukungan itu ditandai pemberian surat rekomendasi. AHY menyerahkan langsung surat tersebut.

"Saya dengan optimis, yakin Bapak Herman Deru dan Cik Ujang menjadi pasangan yang juga menjanjikan. Sudah ada slogan? Sumsel maju terdepan," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

AHY mengatakan rekam jejak Herman sudah teruji selama satu periode menjadi Gubernur Sumatera Selatan. Herman, kata AHY, juga sudah menunjukkan kiprah selama memimpin OKU Timur dua periode.

AHY terkesima dengan pencapaian Herman menjadikan Sumsel sebagai lima besar daerah penghasil beras. Ia juga menyanjung Herman atas capaian menekan angka stunting.

Dia juga yakin terhadap rekam jejak Cik Ujang yang merupakan anggota Partai Demokrat. Ia berharap semua kader Demokrat mendukung pasangan tersebut.

"Demokrat siap semua ya berjuang kita menangkan dan sukseskan hingga saatnya terpilih sebagai pemimpin Sumatera Selatan," ujarnya.

Herman menyambut baik dukungan itu. Ia yakin dukungan Demokrat akan membantunya menang kembali di pemilihan gubernur Sumatera Selatan.

"Kami yakin dengan doa dan dukungan luar biasa Partai Demokrat, kami akan memenangkan pilkada di tahun 2024," ucapnya.

Demokrat meraih 8 dari 75 kursi DPRD Sumatera Selatan pada Pemilu Serentak 2024.

Selain Demokrat, Herman Deru dan Cik Ujang juga sudah mengantongi dukungan dari Partai NasDem. NasDem memiliki 10 kursi di DPRD Sumsel. oganilirterkini.co.id

Sumber : cnnindonesia.com
Readmore → AHY Dukung Herman Deru dan Cik Ujang di Pilgub Sumatera Selatan 2024

Selasa, 04 Mei 2021

Satgas COVID-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang !

JAKARTA, - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan bahwa mudik lokal dilarang. Sebelumnya Satgas telah mengeluarkan peraturan bahwa mudik dilarang mulai 6-17 Mei 2021.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/21).

Sebelumnya, ada wacana terkait masyarakat yang ada dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.

Di wilayah di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi atau di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Jogja Raya. Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan survei bahwa sebanyak 7% atau sekitar 18,9 juta orang masih akan tetap melaksanakan mudik meski telah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

"Oleh karena sekali lagi kita harus bekerja keras, sekali lagi bekerja keras, bagaimana kita bisa mengajak 7% itu tidak mudik," tegas Doni.

Doni pun mengatakan bahwa tidak cukup pemerintah yang melarang mudik lokal, namun para orang tua juga harus berperan mengingatkan agar para saudara yang di rantau untuk tidak mudik.

"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi juga oleh orang tua yang ada di kampung halaman harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," tegas Doni. @oganilirterkini

Sumber : sindonews.com
Readmore → Satgas COVID-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang !

Kamis, 15 April 2021

Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/21).

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi," ungkapnya.

Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu.

"Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," jelasnya.

Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/21).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada tapi tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei

Sabtu, 20 Februari 2021

HK Gandeng Anak Usaha Kebut Pembangunan Tol Indralaya-Prabumulih

JAKARTA, - Progres keseluruhan pembangunan Jalan TolIndralaya-Prabumulih telah mencapai 44 persen.

Direktur Operasi I PT Hutama Karya (Persero) Suroto mengatakan, konstruksi Tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 65 kilometer terbagi dalam enam zona.

"Saat ini konstruksinya berada di zona I hingga III dengan total progres yakni 30 persen," ucap Suroto, Rabu (17/2/21).

Sementara untuk zona IV hingga VI masih dalam tahap pembebasan lahan.

Oleh karena itu, jalan bebas hamabatan berbayar yang merupakan perluasan Tol Palembang-Indralaya ini dapat rampung sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Dalam pembangunannya, Hutama Karya bersinergi dengan anak perusahaan yakni PT HK Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor dan PT Hakaaston (HKA) selaku penyuplai kebutuhan aspal dan beton.

Direktur Utama HKA Dindin Solakhuddin mengungkapkan, tak hanya fokus mencapai target, HKA juga memperhatikan segi kualitas penggunaan aspal yang baik dalam pembangunan tol tersebut.

"Kami selaku penyedia aspal dan beton di sepanjang Tol Indralaya-Prabumulih sangat memperhatikan kualitas aspal yang digunakan," terang Dindin.

Dindin menerangkan, aspal yang digunakan dalam pembangunan tol tersebut sesuai dengan spesifikasi yaitu penetrasi 60/70.

Hal ini berdasarkan ketentuan RSNI S-01-2004 yang dinilai memiliki properti serta kinerja sangat baik dalam struktur reologi handal.

"Dengan kualitas tersebut, kami harapkan dapat menunjang ketahanan aspal dalam jangka waktu yang lama setelah tol mulai dioperasikan nanti," jelas Dindin.

Hingga saat ini, proses pengaspalan Tol Indralaya-Prabumulih berada di zona I hingga III dengan presentasi 1,5 persen atau sebanyak 5.866 ton dari total kebutuhan aspal untuk ketiga zona tersebut yakni 401.055 ton.

Perlu diketahui, Tol Indralaya-Prabumulih dirancang dengan dua Simpang Susun (SS) atau interchange, 24 akses pejalan kaki, 19 jembatan, serta 3 underpass di Kecamatan Indralaya.

Dalam melaksanakan konstruksi tol tersebut, Hutama Karya bersama dengan HKI selaku kontraktor menggunakan tiga jenis teknologi konstruksi yang menyesuaikan kontur lahan di lapangan.

Teknologi konstruksi tersebut adalah tiang pancang (pile slab), timbunan biasa, serta
metode preloading dengan Prefabricated Vertical Drain (PVD).

Tol Palembang-Indralaya masuk ke dalam salah satu rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) koridor Palembang-Bengkulu yang diharapkan tuntas pada tahun 2022 mendatang. @oganilirterkini

Readmore → HK Gandeng Anak Usaha Kebut Pembangunan Tol Indralaya-Prabumulih

Sabtu, 30 Januari 2021

Jokowi Perkirakan Vaksin Covid-19 Untuk Umum Dimulai Pertengahan Februari 2021

JAKARTA, - Presiden RI Joko Widodo mendapat suntikan vaksin Corona kedua yang dilaksanakan di Istana Negara, Rabu (27/1/21).

Ini diberikan setelah suntikan pertama yang sebelumnya dilakukan dua minggu yang lalu.

Selain Presiden Jokowi, vaksin Sinovac ini juga diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat. Lalu, kapan vaksinasi COVID-19 ini diberikan untuk umum?

"Sesuai yang saya sampaikan awal, pertama memang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, (seperti) dokter dan perawat. Kemudian, nanti berikutnya TNI, Polri, dan pelayan publik serta masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (27/1/21).

"Nanti berbarengan, saya kira di bulan Februari. Pertengahan Februari sudah bisa masuk ke sana," lanjutnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan pesan untuk masyarakat jika nantinya sudah mendapatkan suntikan vaksin Corona. Ia menegaskan untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Meskipun nantinya sudah divaksin, kita tetap jangan lupa protokol kesehatan tetap dijaga secara disiplin. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak itu penting karena kuncinya di situ. Selain vaksinasi, kunci kedua adalah menjaga protokol kesehatan, hindari kerumunan, kurangi mobilitas ke mana-mana," kata Presiden Jokowi. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Jokowi Perkirakan Vaksin Covid-19 Untuk Umum Dimulai Pertengahan Februari 2021

Sabtu, 09 Januari 2021

Penampakan Puing-puing Pesawat Sriwijaya Air

JAKARTA, - Tak lama usai pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu siang (9/1/21), foto-foto yang diduga puing-puing pesawat tersebut pun viral.

Dalam foto tersebut, sejumlah petugas dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan puing-puing berupa besi dan kabel yang diduga bagian dari tubuh pesawat.

Berdasarkan informasi yang beredar, pesawat tersebut diduga meledak dan jatuh di Pulau Laki, Kepulauan Seribu.

Pulau Laki sendiri berada di antara Pulau Lancang dan Pulau Tidung. Pulau tersebut diketahui tidak berpenghuni.

Sebelumnya diberitakan, pesawat komersial tersebut hilang kontak pada ketinggian antara 11.000 hingga 13.000 kaki.

Kabar tersebut dibenarkan Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Haerul Anwar.

"Hilang kontak. Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB, masih diselidiki," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, pesawat tersebut terakhir kontak pada 11 Nm north CGK pada pukul 07.40 UTC. Pesawat itu tercatat dengan nomor registrasi PK-CLC type B737-500.

"Management masih terus berkomunikasi dan menginvestigasi hal ini," ucap keterangan dari Corporate Communication Sriwijaya Air, Sabtu (9/1/21).

"Dan akan segera mengeluarkan pernyataan resmi setelah mendapatkan informasi yang sebenarnya," tambah keterangan itu. @oganilirterkini

Sumber : indozone.id
Readmore → Penampakan Puing-puing Pesawat Sriwijaya Air

Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

JAKARTA, - Pesawat komersial rute Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang kontak. Pihak Airnav melakukan pengecekan terkait kabar tersebut.

"Saya lagi on the way ke Soetta (Bandara Soekarno-Hatta), lagi cek-cek data juga. Nanti saya update ya," kata Manajer Humas Airnav Indonesia Yohanes Sirait saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/1/21).

Dikabarkan pesawat yang hilang kontak tersebut adalah pesawat dari maskapai Sriwijaya Air.

"Pesawatnya Sriwijaya Air," kata Manajer Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar saat dimintai konfirmasi terpisah. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

MUI : Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

JAKARTA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal.

Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/21) siang.

Rapat tersebut dimulai pukul 14.42 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/21).

Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, untuk aspek ketoyibannya masih menunggu BPOM.

Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam. @oganilirterkini

Readmore → MUI : Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

Rabu, 04 November 2020

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

JAKARTA, - Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), pada Senin (2/11/20).

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Senin (2/11/20).

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

Kamis, 22 Oktober 2020

KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP

Foto : Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020 yang melaporkan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke DKPP, Rabu (21/10/20)

JAKARTA, - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). AMPD juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020.

Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah menjelaskan, laporan tersebut merupakan buntut dari keputusan KPUD Ogan Ilir yang telah mendiskualifikasi paslon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari peserta Pilkada 2020.

"Kami melaporkan seluruh komisioner dari kedua institusi tersebut (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada," kata Imam kepada wartawan usai memberikan laporan ke DKPP di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/20).

Imam mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan diskualifikasi tersebut. Dia menilai, keputusan itu sembrono.

"Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat tampak terkesan dipaksakan. Kami mensinyalir adanya dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu," tambah Imam.

Lebih lanjut, dengan adanya laporan tersebut, Imam meminta ke DKPP segera memanggil dan memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

"DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut, dan tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar," pungkas Imam.

Diketahui, KPU Kabupaten Ogan Ilir telah memutuskan mendiskualifikasi paslon Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Paslon Ilyas-Endang pun melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung atas keputusan KPU tersebut.

Dugaan pelanggaran Ilyas-Endang dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Paslon Akbar-Ardani.

Mereka menduga paslon Ilyas-Endang melakukan sejumlah pelanggaran administrasi, mulai dari dugaan kampanye terselubung saat acara pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya, Ilyas dianggap melanggar peraturan dengan melantik sejumlah pejabat sebelum pendaftaran pilkada, dan Ilyas diduga juga memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya.

Bawaslu kemudian memeriksa dugaan laporan tersebut dan merekomendasikan ke KPU untuk mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang dari Pilkada Kabupaten Ogan Ilir.

Atas rekomendasi Bawaslu, KPU pun menerbitkan keputusan mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang.

Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M Huda Prayoga, menilai keputusan diskualifikasi dari KPU Kabupaten Ogan Ilir terhadap pasangan calon Ilyas-Endang di Pilkada 2020 cacat prosedur.

Pasalnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Kalau kita mengikuti dengan saksama ya, antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran," ujar Huda di Palembang baru-baru ini.

Paslon Ilyas-Endang, kata Huda sudah menjelaskan dan memberikan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dia mencontohkan dugaan pelanggaran bansos Covid-19 yang sudah diklarifikasi dan penjelasannya sudah tersebar di berbagai media.

"Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan karang taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebetulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya," tambah Huda. @oganilirterkini

Readmore → KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP