Home

Sabtu, 01 Maret 2025

Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Tengki Senilai Rp 40 Juta

Pelaku Pencurian Tengki Senilai Rp 40 Juta saat diamankan di Polsek Indralaya. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Polsek Indralaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tangki berkapasitas 10 ton senilai Rp 40 juta.

Pelaku itu berinisial DPL (20th) yang diamankan di Komplek RSS Bhakti Guna, Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat ditangkap pada Jumat 28 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi menjelaskan kronologi kejadian, bahwa kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Saibi (43th), pada 29 Januari 2025.

Saat itu, korban mendapati tangki miliknya yang disimpan di lokasi kejadian telah hilang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya pada 21 Februari 2025.


Barang bukti


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan berbuah hasil, dengan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DLP tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit tangki warna hijau kapasitas 10 ton sudah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

"Kita juga mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tukas AKP Junardi. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Tengki Senilai Rp 40 Juta, Ini Pelakunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar