Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa berdarah ini menimpa seorang warga bernama Saparudin (38th), yang mengalami luka bacok akibat cekcok dengan pelaku, Alex Candra (26th), di areal persawahan Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa itu terjadi Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang berada di sawah miliknya.
Korban yang merupakan warga Dusun 1 Desa Jagaraja, mulanya menagih utang kepada pelaku yang juga masih satu desa dengannya.
Pelaku yang sempat menyerahkan uang tersebut, malah balik mempertanyakan utang korban terhadap kakaknya.
Cekcok pun tak terhindarkan. Suasana memanas hingga pelaku mencabut sebilah parang dari pinggangnya.
Dengan emosi yang meluap, pelaku mengejar korban dan membacoknya satu kali hingga mengenai bagian punggung.
Aksi brutal itu sempat membuat panik warga sekitar, namun beruntung dapat segera dilerai oleh salah seorang saksi mata.
Korban yang mengalami luka akibat sabetan parang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi diterima Polsek Tanjung Raja pada 9 April 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Team Rajawali di bawah pimpinan langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dusun II Desa Jagaraja.
Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 64cm, yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya.
"Kami akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
AKP Zahirin juga mengatakan akan menindak tegas setiap tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
"Terima kasih kepada seluruh personil yang telah bekerja keras," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar