Pelaku penganiayaan bersama barang bukti, kini diamankan Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Seorang pria berinisial AY, 28 tahun, warga Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diamankan oleh jajaran Polsek Indralaya.
Penangkapan ini, setelah pelaku melakukan aksi penusukan terhadap seorang pria hingga mengalami luka serius.
Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun II, Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan.
Korban dalam peristiwa ini adalah Yakin, 50 tahun, warga setempat, yang saat kejadian tengah berada di rumah seorang saksi bernama Zawiyah.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam rumah tersebut, mengambil sebilah pisau, lalu menikam korban sebanyak tiga kali di bagian tubuh.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Motif sementara diduga karena dendam pribadi. Pelaku menusuk korban dengan pisau milik penghuni rumah tempat kejadian," ujarnya, Minggu, 13 April 2025.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan guna mendalami kronologi dan motif pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus," tambah AKP Junardi.
Situasi di lokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan kondusif.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Gegara Dendam, Pria di Ogan Ilir Menusuk Korbannya Berkali-Kali Hingga Kritis, Kini Diamankan Polsek Indralaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar