Home

Jumat, 18 April 2025

Pemilik Ekstasi dan Sabu Diajak Melihat Proses Penghancuran Barang Bukti di Polres Ogan Ilir

Dua tersangka memakai baju oranye menyaksikan pemusnahan narkoba, jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (17/4/2025). Para tersangka terancam pidana penjara 20 tahun. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Dua tersangka pemilik narkoba asal Tanjung Raja, Ogan Ilir terancam pidana penjara 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo yang memaparkan kedua tersangka.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.

"Sementara barang bukti pendukung di antaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," ungkap Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/4/2025).

Dua orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Bagus.

Usai memaparkan para tersangka, polisi memusnahkan barang bukti sabu serta ekstasi dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Para tersangka diajak oleh petugas memasuki toilet di Mapolres Ogan Ilir, menyaksikan larutan narkoba yang dibuang ke kloset.

"Silakan dilihat ya, narkoba ini sudah dimusnahkan dan tidak ada harganya sama sekali," ucap seorang petugas kepada para tersangka. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Pemilik Ekstasi dan Sabu Diajak Melihat Proses Penghancuran Barang Bukti di Toilet Mapolres OI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar